PONTIANAK - Selasa, 18 November 2025
Harmonisasi Dua Raperwali Singkawang: Penguatan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Kementerian Hukum Kalbar memimpin proses finalisasi konsep peraturan wali kota untuk Dinas Perhubungan serta Dinas PUPR Kota Singkawang guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (HP3K) terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Singkawang. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Selasa (18/11/2025), dengan melibatkan perwakilan Pemerintah Kota Singkawang secara langsung.
Fokus Pembahasan: Rapat ini mengkaji dua rancangan peraturan penting mengenai struktur organisasi perangkat daerah, yaitu:
- Raperwali tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Daerah Kota Singkawang
- Raperwali tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang
Proses harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Zuliansyah, yang mengikuti rapat secara daring. Turut hadir perwakilan dari Biro Organisasi, Biro Hukum Pemerintah Kota Singkawang, serta Tim Kelompok Kerja (Pokja) Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Artikel Terkait
Truk Gandeng Melaju Liar, Nyawa Pengendara Motor Melayang di Bondowoso
Peringkat Naik, Tapi Laut Indonesia Masih Rapuh untuk Nelayan Kecil
Bus Besar dan Jalan Sempit: Kemacetan Kronis Kembali Paralyze Sawangan
Pengkhianat dalam Barisan: Saat Aktivis Antipalsu Bertandang ke Istana