JKN Sentuh 98 Persen Penduduk, Pemerintah Soroti Tantangan Keberlanjutan Dana

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:48 WIB
JKN Sentuh 98 Persen Penduduk, Pemerintah Soroti Tantangan Keberlanjutan Dana

Komitmen Indonesia untuk kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) kembali ditegaskan dalam sebuah diskusi publik yang digelar Jumat lalu. Acara bertajuk “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita” itu dihadiri oleh sejumlah menteri, organisasi profesi, dan para pemerhati jaminan kesehatan nasional. Mereka duduk bersama, merefleksikan perjalanan Program JKN yang kini konon sudah menyentuh lebih dari 98 persen penduduk.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, tak menampik bahwa JKN adalah ambisi besar negara. "Kita harus bangga dengan capaian JKN ini," ujarnya.

Tapi di sisi lain, ia juga mengingatkan agar semua pihak jangan lengah. Tantangan ke depan justru makin kompleks, terutama soal keberlanjutan dana.

"Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar," lanjut Pratikno. Menurutnya, efisiensi dalam penyelenggaraan JKN mutlak diperlukan, tapi tanpa mengorbankan kualitas layanan di faskes. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan upaya pencegahan penyakit tidak menular, yang selama ini masih menjadi beban pembiayaan terbesar.

Suara senada datang dari Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin. Baginya, UHC adalah investasi bangsa yang akan menentukan kualitas SDM Indonesia di masa depan. Kesehatan bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan fondasi untuk membangun negara yang kuat.

"UHC adalah ikhtiar agar masyarakat dapat hidup sehat, berdaya, dan produktif," kata Cak Imin.

Namun begitu, capaian cakupan yang luas bukan berarti perjalanan sudah selesai. Justru tantangan baru muncul. Mulai dari keaktifan peserta, pemerataan akses di daerah terpencil, hingga upaya meningkatkan literasi kesehatan di tingkat keluarga. Ia menegaskan, kehadiran JKN telah meringankan beban keuangan jutaan keluarga, dan capaian ini tidak boleh mundur satu langkah pun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin lantas membeberkan definisi UHC menurut WHO: setiap orang harus bisa dapat layanan kesehatan berkualitas, kapan saja dan di mana saja, tanpa terbebani secara finansial. Ia menjelaskan pembagian peran; Kemenkes bertugas menyusun regulasi, sementara BPJS Kesehatan menjalankan pembiayaan layanan kuratif.

"Adapun Upaya Kesehatan Masyarakat seperti promosi kesehatan dan pencegahan penyakit tetap menjadi mandat pemerintah," jelas Budi.

Ia menekankan, keseimbangan antara pengobatan dan pencegahan adalah kunci. Kalau cuma fokus mengobati tanpa mencegah, beban negara akan terus membengkak. Karena itu, program seperti skrining kesehatan dan cek kesehatan gratis harus benar-benar digenjot.

Dari sisi pelaksana, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebut sejumlah inovasi telah dijalankan. Ia sejalan dengan seruan Menko PMK untuk promotif-preventif, dengan mempopulerkan Gerakan 3-3-5 jalan santai dan jalan cepat berinterval, terinspirasi dari latihan di Jepang untuk menekan risiko hipertensi dan diabetes.

"BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan berbagai inovasi, seperti layanan BPJS Keliling yang menjangkau layanan hingga ke daerah pelosok," ucap Ghufron.

Selain itu, ada juga layanan non tatap muka lewat aplikasi mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, dan Care Center 165. Dengan peserta yang mencapai 284,11 juta jiwa, kerja sama dengan rumah sakit bergerak dan perluasan jejaring layanan terus dilakukan agar akses peserta tak terhambat oleh geografi.

Melihat perjalanan ini, mantan Ketua Pansus UU BPJS Ahmad Nizar Shihab berpendapat bahwa kehadiran JKN telah membawa perubahan budaya. Sistem ini melahirkan solidaritas yang lebih kuat.

"Program JKN ini bukan sekadar penjaminan kesehatan, tetapi sebuah peradaban baru dalam cara kita saling menolong," tutur Nizar.

Prinsip gotong royong dalam JKN, katanya, memperkuat struktur sosial saat masyarakat paham bahwa iuran mereka membantu sesama yang sakit.

Sementara Timboel Siregar dari BPJS Watch menekankan hal mendasar. Keberhasilan UHC tak lepas dari prinsip pemenuhan hak dasar. Kesehatan adalah hak esensial yang wajib dijamin negara, sehingga seluruh kebijakan harus memastikan perlindungan menyeluruh, khususnya bagi kelompok rentan.

Pendapat pakar ekonomi kesehatan Hasbullah Thabrany pun tak jauh berbeda. UHC adalah amanat konstitusi, bukan sesuatu yang bisa ditawar-tawar. Ia mengingatkan Pasal 34 UUD 1945 yang secara gamblang menegaskan kewajiban negara menjamin hak kesehatan setiap warga. Jadi, UHC bukan sekadar capaian, melainkan kewajiban mutlak untuk memastikan akses kesehatan yang layak, berkualitas, dan adil bagi seluruh rakyat.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar