Ia menekankan, keseimbangan antara pengobatan dan pencegahan adalah kunci. Kalau cuma fokus mengobati tanpa mencegah, beban negara akan terus membengkak. Karena itu, program seperti skrining kesehatan dan cek kesehatan gratis harus benar-benar digenjot.
Dari sisi pelaksana, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebut sejumlah inovasi telah dijalankan. Ia sejalan dengan seruan Menko PMK untuk promotif-preventif, dengan mempopulerkan Gerakan 3-3-5 jalan santai dan jalan cepat berinterval, terinspirasi dari latihan di Jepang untuk menekan risiko hipertensi dan diabetes.
"BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan berbagai inovasi, seperti layanan BPJS Keliling yang menjangkau layanan hingga ke daerah pelosok," ucap Ghufron.
Selain itu, ada juga layanan non tatap muka lewat aplikasi mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, dan Care Center 165. Dengan peserta yang mencapai 284,11 juta jiwa, kerja sama dengan rumah sakit bergerak dan perluasan jejaring layanan terus dilakukan agar akses peserta tak terhambat oleh geografi.
Melihat perjalanan ini, mantan Ketua Pansus UU BPJS Ahmad Nizar Shihab berpendapat bahwa kehadiran JKN telah membawa perubahan budaya. Sistem ini melahirkan solidaritas yang lebih kuat.
"Program JKN ini bukan sekadar penjaminan kesehatan, tetapi sebuah peradaban baru dalam cara kita saling menolong," tutur Nizar.
Prinsip gotong royong dalam JKN, katanya, memperkuat struktur sosial saat masyarakat paham bahwa iuran mereka membantu sesama yang sakit.
Sementara Timboel Siregar dari BPJS Watch menekankan hal mendasar. Keberhasilan UHC tak lepas dari prinsip pemenuhan hak dasar. Kesehatan adalah hak esensial yang wajib dijamin negara, sehingga seluruh kebijakan harus memastikan perlindungan menyeluruh, khususnya bagi kelompok rentan.
Pendapat pakar ekonomi kesehatan Hasbullah Thabrany pun tak jauh berbeda. UHC adalah amanat konstitusi, bukan sesuatu yang bisa ditawar-tawar. Ia mengingatkan Pasal 34 UUD 1945 yang secara gamblang menegaskan kewajiban negara menjamin hak kesehatan setiap warga. Jadi, UHC bukan sekadar capaian, melainkan kewajiban mutlak untuk memastikan akses kesehatan yang layak, berkualitas, dan adil bagi seluruh rakyat.
Artikel Terkait
UMP 2026 Segera Diumumkan, Menteri Ketenagakerjaan: Tinggal Tanda Tangan Presiden
IHSG Terancam Koreksi Dalam, Analis Soroti Level Kritis 8.000
IHSG Diprediksi Stagnan, Analis Sajikan Dua Skenario Berbeda
Wall Street Berdarah-darah, Nasdaq Anjlok Jelang Rilis Data Pekerjaan