DPR Pacu Pembahasan RUU Polri dan RUU Perampasan Aset

- Rabu, 19 November 2025 | 13:42 WIB
DPR Pacu Pembahasan RUU Polri dan RUU Perampasan Aset

DPR Siapkan Pembahasan RUU Polri dan RUU Perampasan Aset

Komisi III Bentuk Panja Khusus untuk Reformasi Institusi Penegak Hukum

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan segera memasuki tahap pembahasan di parlemen. Langkah legislatif ini didasarkan pada telah dimasukkannya RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional.

“Undang-undang Polri memang cukup penting. Masuk prolegnas kan,” tegas Habiburokhman dalam keterangan pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).

Sebagai langkah persiapan, Komisi III telah membentuk Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa hasil kerja panitia tersebut akan menjadi fondasi utama dalam proses amendemen UU Polri.

“Polri banyak disorot karena memang mereka yang paling banyak bertemu dengan masyarakat. Berbeda dengan jaksa dan hakim yang interaksinya lebih terbatas pada bidang penuntutan dan persidangan,” papar Habiburokhman.

Ia menambahkan, “Output dari Panja nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami dalam menyempurnakan Undang-Undang Polri.”

Dua RUU Prioritas

Selain RUU Polri, Komisi III juga akan mengakselerasi pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Habiburokhman, kedua rancangan undang-undang ini memiliki tingkat urgensi yang setara dan berpotensi dibahas secara paralel.

“RUU Polri memiliki tingkat kedaruratan yang sama dengan RUU Perampasan Aset. Kami berkeyakinan kedua RUU ini harus segera diselesaikan, mengingat Panja telah bergerak dan nantinya akan ada masukan dari masyarakat yang perlu kami akomodasi,” jelasnya.

Habiburokhman menegaskan, “Pembahasan kedua RUU dapat berjalan simultan. Masyarakat tidak perlu khawatir.”

Meski demikian, politikus senior ini belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai timeline pembahasan baik untuk RUU Polri maupun RUU Perampasan Aset. Proses legislasi masih menunggu penyusunan agenda resmi dari Badan Musyawarah DPR.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar