DPR Siapkan Pembahasan RUU Polri dan RUU Perampasan Aset
Komisi III Bentuk Panja Khusus untuk Reformasi Institusi Penegak Hukum
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan segera memasuki tahap pembahasan di parlemen. Langkah legislatif ini didasarkan pada telah dimasukkannya RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional.
“Undang-undang Polri memang cukup penting. Masuk prolegnas kan,” tegas Habiburokhman dalam keterangan pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).
Sebagai langkah persiapan, Komisi III telah membentuk Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa hasil kerja panitia tersebut akan menjadi fondasi utama dalam proses amendemen UU Polri.
“Polri banyak disorot karena memang mereka yang paling banyak bertemu dengan masyarakat. Berbeda dengan jaksa dan hakim yang interaksinya lebih terbatas pada bidang penuntutan dan persidangan,” papar Habiburokhman.
Artikel Terkait
Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Rakyat Bisa Copat Wakil di DPR
Perseteruan Berdarah Pengamen Ondel-ondel Vs Ukulele di Koja
Kegelisahan di Lereng Semeru: Aktivitas Kembali Bergeliat di Bawah Bayang Awan Panas
Guguran Lahar Semeru Telan Puluhan Rumah, Evakuasi Terhambat Listrik dan Gelap