Gubernur Jabar Serukan Kewaspadaan Pernikahan Warga dengan WNA Usai Kasus Perdagangan Orang
Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya kasus perdagangan orang yang melibatkan warga daerahnya. Pernyataan ini disampaikan menyusul dipulangkannya RR, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Sukabumi yang sempat disekap di China.
"Saya berharap ini menjadi peristiwa terakhir. Sejak menjabat sebagai bupati dulu, saya telah menangani beberapa kasus serupa dimana warga kita harus dipulangkan dari China," tegas Dedi dalam jumpa pers di Sasana Budaya Ganesha Bandung, Selasa (18/11).
Gubernur mengungkapkan pengalaman panjangnya menangani kasus-kasus serupa selama masa jabatannya sebagai bupati. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada lagi warga Jawa Barat yang menjadi korban skema serupa.
Imbauan Khusus untuk Perempuan Jabar
Dedi secara khusus menyoroti perlunya kewaspadaan bagi perempuan Jawa Barat dalam mempertimbangkan pernikahan dengan warga negara asing. Ia mengingatkan agar tidak mudah terhasut oleh janji-janji kehidupan yang menggiurkan.
"Sangat disayangkan jika warga Jabar mudah dirayu, terutama diajak menikah ke luar negeri tanpa proses yang jelas. Orientasi menikah dengan orang asing tanpa kejelasan status justru dapat berujung pada penderitaan," paparnya.
Protokol Wajib Pernikahan dengan WNA
Gubernur menekankan pentingnya memastikan beberapa hal pokok sebelum melangkah ke pernikahan dengan warga negara asing:
- Kejelasan status kewarganegaraan calon pasangan
- Proses pernikahan yang resmi dan diakui hukum
- Kehadiran keluarga dari pihak asing dalam proses pernikahan
"Ini harus menjadi rambu-rambu penting bagi warga Jabar. Jangan sampai harapan hidup bahagia dan sejahtera justru berubah menjadi penderitaan," tambah Dedi.
Latar Belakang Kasus
Kasus RR menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa korban menjadi budak seks selama disekap di China. Modus operandi sindikat TPPO ini terungkap melibatkan jaringan dari Cianjur, Bogor, hingga Jakarta.
Polda Jawa Barat telah mengamankan dua tersangka berinisial Y dan A yang diduga berperan sebagai perekrut dan fasilitator. Keduanya menjanjikan gaji fantastis Rp 15-30 juta per bulan serta mahar pernikahan kontrak sebesar Rp 40 juta, meski korban hanya menerima Rp 25 juta.
Sumber: Data pers diolah dari keterangan resmi pemerintah provinsi Jawa Barat
Artikel Terkait
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek
Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday Juni 2026 dengan Kemenangan Sempurna, Taklukkan Mozambik 1-0
WNA Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam Center, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja di Laga Penutup FIFA Matchday