PONTIANAK - Selasa, 18 November 2025
Harmonisasi Dua Raperwali Singkawang: Penguatan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Kementerian Hukum Kalbar memimpin proses finalisasi konsep peraturan wali kota untuk Dinas Perhubungan serta Dinas PUPR Kota Singkawang guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (HP3K) terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Singkawang. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Selasa (18/11/2025), dengan melibatkan perwakilan Pemerintah Kota Singkawang secara langsung.
Fokus Pembahasan: Rapat ini mengkaji dua rancangan peraturan penting mengenai struktur organisasi perangkat daerah, yaitu:
- Raperwali tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Daerah Kota Singkawang
- Raperwali tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang
Proses harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Zuliansyah, yang mengikuti rapat secara daring. Turut hadir perwakilan dari Biro Organisasi, Biro Hukum Pemerintah Kota Singkawang, serta Tim Kelompok Kerja (Pokja) Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Artikel Terkait
Berkas Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dinyatakan Lengkap, Segara Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Islah Bahrawi Ungkap Mahfud MD sebagai Inspirasi Keberaniannya Kritik Prabowo
Stok Beras Pemerintah Capai Rekor Tertinggi 4,72 Juta Ton
Puan Maharani Desak Percepatan Kesejahteraan Guru Honorer yang Puluhan Tahun Mengabdi