Harmonisasi Dua Raperwali Singkawang Dirapikan, Perkuat Struktur Organisasi Daerah

- Rabu, 19 November 2025 | 12:24 WIB
Harmonisasi Dua Raperwali Singkawang Dirapikan, Perkuat Struktur Organisasi Daerah

Zuliansyah dalam pengarahannya menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Harmonisasi menjadi langkah krusial dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional," tegasnya.

"Harmonisasi yang kita lakukan hari ini bukan hanya memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum, tetapi juga menjamin bahwa aturan tersebut relevan, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam pernyataannya.

Jonny menambahkan bahwa pihaknya memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Singkawang yang menunjukkan komitmen kuat dalam penyusunan kedua rancangan peraturan ini. "Kami berharap hasil dari proses ini dapat memperkuat struktur organisasi perangkat daerah serta mendukung peningkatan kualitas layanan publik di Kota Singkawang," tambahnya.

Secara teknis, pembahasan substansi dipimpin oleh Pokja 4 dengan penyampai tanggapan Cecilia Veronica Simanjuntak yang melakukan analisis mendalam mulai dari judul hingga ketentuan penutup. Setiap masukan dirumuskan untuk memastikan norma dalam rancangan peraturan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Nilai Strategis: Proses harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah Kota Singkawang memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Penataan organisasi perangkat daerah diharapkan mampu menciptakan struktur yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan urusan pemerintahan secara profesional.

Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui kegiatan ini menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, berdaya guna, dan selaras dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.


Halaman:

Komentar