Mulai tahun 2026 nanti, pemerintah bakal memperketat pengawasan di sektor ekonomi digital. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang resmi berlaku 1 Januari mendatang. Intinya, kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintip aliran dana akan jauh lebih luas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan penyedia jasa pembayaran baik bank maupun lembaga non-bank untuk melaporkan transaksi keuangan ke fiskus. Kewajiban ini mencakup pengelola uang elektronik atau dompet digital, serta mereka yang mengelola mata uang digital bank sentral.
Dalam beleid itu disebutkan, “Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa atau mengelola produk uang elektronik tertentu dan merupakan Lembaga Simpanan.”
Langkah ini bukan tanpa alasan. Pemerintah sebenarnya menyesuaikan diri dengan standar global. Aturan ini mengadopsi pembaruan Common Reporting Standard (CRS) dari OECD. Dalam standar terbaru itu, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral kini masuk kategori rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Tujuannya jelas: untuk mempermudah pertukaran informasi keuangan antarnegara dan mengejar kepatuhan pajak.
Namun begitu, cakupannya tak cuma sampai di situ. Purbaya juga membidik sektor yang selama ini dianggap ‘abu-abu’: aset kripto. Melalui PMK ini, DJP diberi kewenangan khusus untuk mengakses informasi transaksi kripto yang difasilitasi bursa atau penyedia jasanya. Acuannya adalah skema pelaporan internasional baru bernama Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Artikel Terkait
Huntara Aceh Tamiang Capai 75 Persen, Siap Huni 336 Warga Terdampak
Medco Energi Suntik Rp 2,4 Miliar untuk Empat Anak Usaha
Raksasa Besi Tua OPMS Banting Setir ke Bisnis Pangan, Saham Melonjak 163%
Balai Yasa Manggarai: Dari Pabrik Lokomotif hingga Penjaga Artefak Kereta Bongkok