Endah menegaskan bahwa pemeriksaan mendetail akan difokuskan pada status hukum dari jalan setapak yang menjadi satu-satunya akses bagi Sardiyono tersebut. Hal ini dinilai krusial untuk menentukan langkah solutif yang tepat sesuai kewenangan.
"Pertanyaannya, apakah jalan itu merupakan aset dan kewenangan kabupaten, atau mungkin kewenangan kalurahan bahkan dusun? Bisa juga itu adalah tanah persawahan milik pribadi yang digunakan sebagai akses bersama. Peninjauan ini penting agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tidak justru menimbulkan gejolak di masyarakat," papar Endah lebih lanjut.
Konteks Lebih Luas: Sementara menangani kasus individu, Pemkab Gunungkidul terus mendorong semangat gotong royong dalam pembangunan infrastruktur dasar. Sebagai contoh, pada hari yang sama, Pemkab memberikan bantuan material senilai Rp 50 juta kepada Padukuhan Purwosari, Kalurahan Baleharjo, Wonosari untuk pembangunan jalan. Pengerjaan fisik jalan tersebut kemudian dilaksanakan secara swadaya oleh warga setempat, mencerminkan model kolaborasi antara pemerintah dan komunitas.
Dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis data ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap dapat menemukan solusi terbaik yang tidak hanya menyelesaikan persoalan aksesibilitas bagi Sardiyono, tetapi juga menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, 27 Februari 2026
Kreator Konten di Gowa Didenda Rp1 Miliar karena Siarkan Ilegal BYON Combat
Mahasiswi UIN Suska Riau Diserang Senjata Tajam di Ruang Sidang Kampus
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Pungli Sertifikat K3 di Kemnaker