Polri Akui Kinerja Respons Cepat Masih di Bawah Standar Internasional
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara terbuka mengakui ketertinggalan dalam hal kecepatan respons layanan publik dibandingkan dengan instansi lainnya. Dalam evaluasi internal, respons cepat petugas pemadam kebakaran dinilai lebih unggul dibandingkan dengan unit pelayanan kepolisian.
Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan pengakuan ini dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (18/11) ini membahas berbagai keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh institusi kepolisian.
"Etalase publik kami, etalase pelayanan publik kami itu ada di SPKT. Oleh karena itu, pelayanan publik ini bagian terpenting harus kami lakukan perubahan-perubahan," tegas Dedi Prasetyo dalam paparan resminya.
Standar Waktu Respons yang Belum Tercapai
Berdasarkan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), waktu respons cepat atau quick response time yang ideal harus berada di bawah 10 menit. Saat ini, kinerja Polri dalam hal ini masih berada di atas ambang batas waktu yang ditetapkan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran, Bukti Nyata Peningkatan Konektivitas DIY
Reformasi Polri: Mengurai Akar Krisis Kepercayaan Publik di Tengah Bayang-Bayang Politisasi
Misteri Kematian Dosen Untag: Satu KK dengan Perwira Polisi, Keluarga Tuntut Transparansi
DJP Buka Suara Soal Penyidikan Korupsi Pajak 2016-2020