Polri Akui Kinerja Respons Cepat Masih di Bawah Standar Internasional
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara terbuka mengakui ketertinggalan dalam hal kecepatan respons layanan publik dibandingkan dengan instansi lainnya. Dalam evaluasi internal, respons cepat petugas pemadam kebakaran dinilai lebih unggul dibandingkan dengan unit pelayanan kepolisian.
Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan pengakuan ini dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (18/11) ini membahas berbagai keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh institusi kepolisian.
"Etalase publik kami, etalase pelayanan publik kami itu ada di SPKT. Oleh karena itu, pelayanan publik ini bagian terpenting harus kami lakukan perubahan-perubahan," tegas Dedi Prasetyo dalam paparan resminya.
Standar Waktu Respons yang Belum Tercapai
Berdasarkan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), waktu respons cepat atau quick response time yang ideal harus berada di bawah 10 menit. Saat ini, kinerja Polri dalam hal ini masih berada di atas ambang batas waktu yang ditetapkan.
"Quick respons time standar PBB itu di bawah 10 menit. Kami masih di atas 10 menit. Ini juga harus kami perbaiki," ungkap Dedi menegaskan komitmen perbaikan.
Strategi Perbaikan Layanan
Sebagai langkah konkret perbaikan, Polri telah mengaktifkan program Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) yang dijalankan secara berjenjang dari tingkat Polsek hingga Polda. Program ini dirancang khusus untuk memberikan respons lebih cepat terhadap kebutuhan pertolongan masyarakat.
Selain itu, layanan hotline 110 tetap disiagakan sebagai saluran komunikasi utama bagi masyarakat yang memerlukan bantuan darurat.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Wakapolri menekankan bahwa kualitas pelayanan publik merupakan faktor fundamental yang mencerminkan wajah institusi kepolisian. Data internal menunjukkan bahwa 62 persen permasalahan kepolisian berpusat di tingkat Polsek, Polres, dan Polda.
"Apabila pelayanan publik kami baik karena 62 persen permasalahan kami ada di tingkat polsek, Polres, dan Polda. Kalau ini bisa kita selesaikan maka 62 persen permasalahan polisi bisa kami selesaikan," papar Dedi mengenai strategi perbaikan menyeluruh.
Laporan ini disusun berdasarkan paparan resmi institusi terkait dalam forum publik.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 2,4 Guncang Cirebon, BMKG: Tak Berpotensi Kerusakan
560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hingga Enam Bulan di Hari Lanjut Usia Nasional 2026
Polda Jateng Bekuk 105 Pelaku Kejahatan Jalanan Sepanjang Mei 2026
Peserta Paskibraka Sulsel yang Terseret Polemik Seleksi Dapat Beasiswa Penuh Kuliah di Luar Negeri