Polri Akui Kinerja Respons Cepat Masih di Bawah Standar Internasional
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara terbuka mengakui ketertinggalan dalam hal kecepatan respons layanan publik dibandingkan dengan instansi lainnya. Dalam evaluasi internal, respons cepat petugas pemadam kebakaran dinilai lebih unggul dibandingkan dengan unit pelayanan kepolisian.
Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan pengakuan ini dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (18/11) ini membahas berbagai keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh institusi kepolisian.
"Etalase publik kami, etalase pelayanan publik kami itu ada di SPKT. Oleh karena itu, pelayanan publik ini bagian terpenting harus kami lakukan perubahan-perubahan," tegas Dedi Prasetyo dalam paparan resminya.
Standar Waktu Respons yang Belum Tercapai
Berdasarkan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), waktu respons cepat atau quick response time yang ideal harus berada di bawah 10 menit. Saat ini, kinerja Polri dalam hal ini masih berada di atas ambang batas waktu yang ditetapkan.
Artikel Terkait
BMKG Waspadakan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Sulsel
Presiden Prabowo Tiba di Abu Dhabi, Akan Temui Presiden UEA untuk Perkuat Kemitraan Strategis
FIFA Yakin Piala Dunia 2026 Aman Meski Gelombang Kekerasan Guncang Meksiko
Kemendagri Dorong Analis Kebijakan Papua Jadi Think Tank Berbasis Data