Polri Akui Respons Cepat Layanan Publik Masih di Bawah Standar PBB

- Rabu, 19 November 2025 | 11:36 WIB
Polri Akui Respons Cepat Layanan Publik Masih di Bawah Standar PBB
Evaluasi Respons Cepat Polri dalam Layanan Publik

Polri Akui Kinerja Respons Cepat Masih di Bawah Standar Internasional

Kinerja SPKT menjadi fokus perbaikan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara terbuka mengakui ketertinggalan dalam hal kecepatan respons layanan publik dibandingkan dengan instansi lainnya. Dalam evaluasi internal, respons cepat petugas pemadam kebakaran dinilai lebih unggul dibandingkan dengan unit pelayanan kepolisian.

Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan pengakuan ini dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (18/11) ini membahas berbagai keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh institusi kepolisian.

"Etalase publik kami, etalase pelayanan publik kami itu ada di SPKT. Oleh karena itu, pelayanan publik ini bagian terpenting harus kami lakukan perubahan-perubahan," tegas Dedi Prasetyo dalam paparan resminya.

Standar Waktu Respons yang Belum Tercapai

Berdasarkan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), waktu respons cepat atau quick response time yang ideal harus berada di bawah 10 menit. Saat ini, kinerja Polri dalam hal ini masih berada di atas ambang batas waktu yang ditetapkan.

"Quick respons time standar PBB itu di bawah 10 menit. Kami masih di atas 10 menit. Ini juga harus kami perbaiki," ungkap Dedi menegaskan komitmen perbaikan.

Strategi Perbaikan Layanan

Sebagai langkah konkret perbaikan, Polri telah mengaktifkan program Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) yang dijalankan secara berjenjang dari tingkat Polsek hingga Polda. Program ini dirancang khusus untuk memberikan respons lebih cepat terhadap kebutuhan pertolongan masyarakat.

Selain itu, layanan hotline 110 tetap disiagakan sebagai saluran komunikasi utama bagi masyarakat yang memerlukan bantuan darurat.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Wakapolri menekankan bahwa kualitas pelayanan publik merupakan faktor fundamental yang mencerminkan wajah institusi kepolisian. Data internal menunjukkan bahwa 62 persen permasalahan kepolisian berpusat di tingkat Polsek, Polres, dan Polda.

"Apabila pelayanan publik kami baik karena 62 persen permasalahan kami ada di tingkat polsek, Polres, dan Polda. Kalau ini bisa kita selesaikan maka 62 persen permasalahan polisi bisa kami selesaikan," papar Dedi mengenai strategi perbaikan menyeluruh.

Laporan ini disusun berdasarkan paparan resmi institusi terkait dalam forum publik.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar