Gugatan Korupsi Rp 231 Miliar: Dua Eks Pejabat PUPR Sumut Hadiri Sidang Perdana
MEDAN – Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara memasuki babak baru. Dua tersangka utama, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putri Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11).
Kedua pejabat tersebut tiba di lokasi persidangan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pukul 09.54 WIB. Mereka langsung diarahkan menuju ruang sidang usai melalui pemeriksaan keamanan standar.
PENGAMANAN KETAT
Panitera Pengadilan Negeri Medan menyiagakan protokol keamanan maksimal untuk persidangan ini. Semua pengunjung yang memasuki ruang sidang wajib melalui pemeriksaan dengan alat pendeteksi logam. Personel kepolisian juga terlihat berjaga di beberapa titik strategis gedung pengadilan.
Meski jadwal sidang direncanakan dimulai pagi hari, proses persidangan ternyata molor. Hingga pukul 10.30 WIB, majelis hakim belum memulai persidangan.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan
Kasus korupsi ini terbongkar berkat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Mandailing Natal pada Kamis (26/6). OTT tersebut menangkap enam orang dan menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta.
Dari penyelidikan yang dilakukan, uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana sebesar Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada sejumlah pejabat terkait.
Modus Pengaturan Lelang
KPK mengungkapkan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini. Topan Ginting dan Rasuli Siregar diduga menerima suap dari pihak swasta yang diwakili oleh Akhirun dan Rayhan. Imbalannya, kedua pejabat tersebut mengatur proses lelang melalui sistem e-katalog agar perusahaan milik pemberi suap ditunjuk sebagai pemenang tender.
"Nilai proyek yang direkayasa dalam kasus ini mencapai Rp 231,8 miliar, mencakup dua paket pekerjaan berbeda di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut."
Jerat Hukum
Para pejabat publik dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pihak swasta sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang sama.
Persidangan kasus korupsi proyek infrastruktur ini menjadi perhatian publik mengingat nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan pejabat tinggi di sektor strategis pembangunan.
Artikel Terkait
Sambal Makassar Mendadak Viral di Korea Usai Muncul di Kulkas Idol Girls Generation
Inter Milan Tundukkan Cagliari 3-0, Pertahankan Puncak Klasemen Serie A
Timnas Voli Putri Indonesia Masuk Grup Neraka di AVC Womens Cup 2026
Empat Kandidat Siap Perebutkan Tiket Final Conference League 2026 di Leipzig