Gugatan Korupsi Rp 231 Miliar: Dua Eks Pejabat PUPR Sumut Hadiri Sidang Perdana
MEDAN – Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara memasuki babak baru. Dua tersangka utama, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putri Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11).
Kedua pejabat tersebut tiba di lokasi persidangan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pukul 09.54 WIB. Mereka langsung diarahkan menuju ruang sidang usai melalui pemeriksaan keamanan standar.
PENGAMANAN KETAT
Panitera Pengadilan Negeri Medan menyiagakan protokol keamanan maksimal untuk persidangan ini. Semua pengunjung yang memasuki ruang sidang wajib melalui pemeriksaan dengan alat pendeteksi logam. Personel kepolisian juga terlihat berjaga di beberapa titik strategis gedung pengadilan.
Meski jadwal sidang direncanakan dimulai pagi hari, proses persidangan ternyata molor. Hingga pukul 10.30 WIB, majelis hakim belum memulai persidangan.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan
Kasus korupsi ini terbongkar berkat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Mandailing Natal pada Kamis (26/6). OTT tersebut menangkap enam orang dan menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta.
Dari penyelidikan yang dilakukan, uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana sebesar Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada sejumlah pejabat terkait.
Artikel Terkait
Gubernur Kaltim Jelaskan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Ditempatkan di Jakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, 27 Februari 2026
Kreator Konten di Gowa Didenda Rp1 Miliar karena Siarkan Ilegal BYON Combat
Mahasiswi UIN Suska Riau Diserang Senjata Tajam di Ruang Sidang Kampus