Gugatan Korupsi Rp 231 Miliar: Dua Eks Pejabat PUPR Sumut Hadiri Sidang Perdana

- Rabu, 19 November 2025 | 10:54 WIB
Gugatan Korupsi Rp 231 Miliar: Dua Eks Pejabat PUPR Sumut Hadiri Sidang Perdana

Gugatan Korupsi Rp 231 Miliar: Dua Eks Pejabat PUPR Sumut Hadiri Sidang Perdana

MEDAN | Laporan Investigasi | Rabu, 19 November 2024

MEDAN – Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara memasuki babak baru. Dua tersangka utama, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putri Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11).

Kedua pejabat tersebut tiba di lokasi persidangan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pukul 09.54 WIB. Mereka langsung diarahkan menuju ruang sidang usai melalui pemeriksaan keamanan standar.

PENGAMANAN KETAT

Panitera Pengadilan Negeri Medan menyiagakan protokol keamanan maksimal untuk persidangan ini. Semua pengunjung yang memasuki ruang sidang wajib melalui pemeriksaan dengan alat pendeteksi logam. Personel kepolisian juga terlihat berjaga di beberapa titik strategis gedung pengadilan.

Meski jadwal sidang direncanakan dimulai pagi hari, proses persidangan ternyata molor. Hingga pukul 10.30 WIB, majelis hakim belum memulai persidangan.

Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan

Kasus korupsi ini terbongkar berkat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Mandailing Natal pada Kamis (26/6). OTT tersebut menangkap enam orang dan menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta.

Dari penyelidikan yang dilakukan, uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana sebesar Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada sejumlah pejabat terkait.


Halaman:

Komentar