Gugatan Korupsi Rp 231 Miliar: Dua Eks Pejabat PUPR Sumut Hadiri Sidang Perdana

- Rabu, 19 November 2025 | 10:54 WIB
Gugatan Korupsi Rp 231 Miliar: Dua Eks Pejabat PUPR Sumut Hadiri Sidang Perdana

Modus Pengaturan Lelang

KPK mengungkapkan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini. Topan Ginting dan Rasuli Siregar diduga menerima suap dari pihak swasta yang diwakili oleh Akhirun dan Rayhan. Imbalannya, kedua pejabat tersebut mengatur proses lelang melalui sistem e-katalog agar perusahaan milik pemberi suap ditunjuk sebagai pemenang tender.

"Nilai proyek yang direkayasa dalam kasus ini mencapai Rp 231,8 miliar, mencakup dua paket pekerjaan berbeda di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut."

Jerat Hukum

Para pejabat publik dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pihak swasta sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang sama.

Persidangan kasus korupsi proyek infrastruktur ini menjadi perhatian publik mengingat nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan pejabat tinggi di sektor strategis pembangunan.


Halaman:

Komentar