Modus Pengaturan Lelang
KPK mengungkapkan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini. Topan Ginting dan Rasuli Siregar diduga menerima suap dari pihak swasta yang diwakili oleh Akhirun dan Rayhan. Imbalannya, kedua pejabat tersebut mengatur proses lelang melalui sistem e-katalog agar perusahaan milik pemberi suap ditunjuk sebagai pemenang tender.
"Nilai proyek yang direkayasa dalam kasus ini mencapai Rp 231,8 miliar, mencakup dua paket pekerjaan berbeda di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut."
Jerat Hukum
Para pejabat publik dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pihak swasta sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang sama.
Persidangan kasus korupsi proyek infrastruktur ini menjadi perhatian publik mengingat nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan pejabat tinggi di sektor strategis pembangunan.
Artikel Terkait
Tanggul Jebol, Banjir Setengah Meter Rendam Puluhan Rumah di Baros
Iran di Ambang Jurang: Krisis Roti yang Berubah Jadi Pemberontakan
Indonesia Blokir Grok: Langkah Tegas Lawan Penyalahgunaan Deepfake
Gus Irfan Ingatkan Petugas Haji: Layani Jemaah, Bukan Cuma Nebeng Ibadah