Hakim Khamozaro Waruwu, ketika dikonfirmasi, mengaku telah menerima laporan mengenai penangkapan tersebut. Dia menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat, namun mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada motif pencurian biasa. "Kita berharap agar pengungkapan ini tidak berhenti dengan modus pencurian saja," tegas Khamozaro.
Hakim yang tengah menangani perkara besar korupsi pembangunan jalan Sumatera Utara itu menduga ada motif lain di balik insiden tersebut. Dia mendorong penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual. "Perlu didalami dengan modus lainnya, termasuk adanya aktor intelektual yang bisa saja terlibat di dalamnya," imbuhnya.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa siang, 4 November 2025, di kediaman Khamozaro yang berlokasi di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Api dilaporkan menghanguskan sekitar 40 persen bagian rumah, dengan fokus kerusakan terparah di kamar tidur. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, meski kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Penyelidikan pun segera diluncurkan. Tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Sumut, Labfor Medan, dan Polrestabes Medan turun tangan melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri kuat dugaan adanya unsur kesengajaan di balik kobaran api yang membakar rumah sang penegak hukum.
Artikel Terkait
Ade Darmawan Tanya Jalur Hukum Demokrat, Lupa Dulu Menyerang Duluan?
Angin Kencang Terjang Bandara Juanda, Tiga Penerbangan Dialihkan ke Semarang
Satgas PKH Kejar 20 Perusahaan Sawit dan Tambang yang Ogah Bayar Denda
Indonesia Cetak Sejarah: Swasembada Pangan Tercapai Lebih Cepat dari Target