Tekanan kini kian mengeras. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tak main-main lagi, mereka sedang menggencarkan penagihan denda administratif kepada perusahaan-perusahaan yang kedapatan menggunakan kawasan hutan untuk sawit atau tambang, tapi tanpa izin yang sah. Intinya, mereka ketahuan 'main belakang'.
Setidaknya ada 20 perusahaan yang sudah terjaring dalam operasi ini. Kepada mereka, Satgas meminta agar segera melunasi kewajibannya.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan hal itu dengan nada serius di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis lalu. Ia mengajak semua pihak untuk kooperatif.
"Marilah kita bekerja sama mencari solusi terbaik. Kewajiban untuk patuh pada hukum harus kita tunaikan melalui kehadiran dan penyelesaian yang baik," ujar Barita.
Menurutnya, ke-20 perusahaan itu sudah dipanggil untuk diperiksa. Tapi nyatanya, tak semua datang memenuhi panggilan. Ada yang bolos, ada juga yang minta jadwal ulang.
"Di sektor perkebunan sawit, ada delapan korporasi yang sampai saat ini belum hadir. Dua di antaranya sudah minta reschedule," ungkap Barita.
"Sementara di pertambangan, dua korporasi tidak hadir. Delapan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan ulang dari kami," lanjutnya.
Barita pun menekankan pentingnya itikad baik. Ia mengingatkan perusahaan-perusahaan yang belum atau bahkan berencana mangkir untuk segera berbenah.
"Kami ingatkan sekali lagi. Beberapa korporasi, PT, yang belum hadir atau mungkin merencanakan tidak mau hadir, agar segera datang. Tuntaskan kewajiban dan selesaikan masalah yang ada," tegasnya.
Sebelumnya, potensi denda dari kasus-kasus semacam ini sempat diungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin. Angkanya fantastis, mencapai Rp 142,2 triliun! Itu untuk denda administratif dari sawit dan tambang ilegal di kawasan hutan.
Burhanuddin menyebut angka itu dalam sebuah acara di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu pekan lalu. Menurutnya, potensi penerimaan sebesar itu baru akan terealisasi pada 2026 mendatang.
"Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang di kawasan hutan. Rinciannya, dari sawit sekitar Rp 109,6 triliun dan dari tambang sekitar Rp 32,63 triliun," jelas Burhanuddin.
Di kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa Satgas PKH sudah berhasil menagih denda administratif kehutanan senilai Rp 2,3 triliun. Nilai yang tidak kecil.
Denda tersebut bersumber dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Sebuah langkah awal yang menunjukkan bahwa upaya penertiban ini benar-benar digarap serius.
Artikel Terkait
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung, NTT, dan Jabar, Pengamat Sebut sebagai Konsolidasi Politik untuk PSI
DPR: Negara Tak Punya Alasan Abaikan Kesejahteraan Guru, Itu Pelanggaran Konstitusi
Kesejahteraan Dosen Dinilai Memprihatinkan, Anggota DPR Dukung Judicial Review UU Guru dan Dosen di MK
Tiga Pelajar di Sragen Diamankan Polisi Usai Siaran Langsung TikTok Berpocong yang Resahkan Warga