Tekanan kini kian mengeras. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tak main-main lagi, mereka sedang menggencarkan penagihan denda administratif kepada perusahaan-perusahaan yang kedapatan menggunakan kawasan hutan untuk sawit atau tambang, tapi tanpa izin yang sah. Intinya, mereka ketahuan 'main belakang'.
Setidaknya ada 20 perusahaan yang sudah terjaring dalam operasi ini. Kepada mereka, Satgas meminta agar segera melunasi kewajibannya.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan hal itu dengan nada serius di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis lalu. Ia mengajak semua pihak untuk kooperatif.
Menurutnya, ke-20 perusahaan itu sudah dipanggil untuk diperiksa. Tapi nyatanya, tak semua datang memenuhi panggilan. Ada yang bolos, ada juga yang minta jadwal ulang.
Barita pun menekankan pentingnya itikad baik. Ia mengingatkan perusahaan-perusahaan yang belum atau bahkan berencana mangkir untuk segera berbenah.
Artikel Terkait
Harga Emas Batangan Pegadaian Naik Rp 38.000 per Gram
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara
Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut