Tekanan kini kian mengeras. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tak main-main lagi, mereka sedang menggencarkan penagihan denda administratif kepada perusahaan-perusahaan yang kedapatan menggunakan kawasan hutan untuk sawit atau tambang, tapi tanpa izin yang sah. Intinya, mereka ketahuan 'main belakang'.
Setidaknya ada 20 perusahaan yang sudah terjaring dalam operasi ini. Kepada mereka, Satgas meminta agar segera melunasi kewajibannya.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan hal itu dengan nada serius di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis lalu. Ia mengajak semua pihak untuk kooperatif.
Menurutnya, ke-20 perusahaan itu sudah dipanggil untuk diperiksa. Tapi nyatanya, tak semua datang memenuhi panggilan. Ada yang bolos, ada juga yang minta jadwal ulang.
Barita pun menekankan pentingnya itikad baik. Ia mengingatkan perusahaan-perusahaan yang belum atau bahkan berencana mangkir untuk segera berbenah.
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana
Pantai Akkarena Makassar: Destinasi Favorit Warga dengan Pemandangan Senja Memikat
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Makassar, Tello Baru Terparah
Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Sukabumi, Tidak Ada Laporan Kerusakan