Sebelumnya, potensi denda dari kasus-kasus semacam ini sempat diungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin. Angkanya fantastis, mencapai Rp 142,2 triliun! Itu untuk denda administratif dari sawit dan tambang ilegal di kawasan hutan.
Burhanuddin menyebut angka itu dalam sebuah acara di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu pekan lalu. Menurutnya, potensi penerimaan sebesar itu baru akan terealisasi pada 2026 mendatang.
Di kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa Satgas PKH sudah berhasil menagih denda administratif kehutanan senilai Rp 2,3 triliun. Nilai yang tidak kecil.
Denda tersebut bersumber dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Sebuah langkah awal yang menunjukkan bahwa upaya penertiban ini benar-benar digarap serius.
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana
Pantai Akkarena Makassar: Destinasi Favorit Warga dengan Pemandangan Senja Memikat
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Makassar, Tello Baru Terparah
Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Sukabumi, Tidak Ada Laporan Kerusakan