RUU KUHAP Disahkan DPR: Dampak, Pasal Kontroversial, dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

- Selasa, 18 November 2025 | 17:50 WIB
RUU KUHAP Disahkan DPR: Dampak, Pasal Kontroversial, dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
  • Penyadapan tanpa izin hakim
  • Perpanjangan masa penahanan
  • Pemeriksaan tanpa pendampingan hukum
  • Penggeledahan tanpa pengawasan yudisial
  • Pembatasan objek praperadilan
  • Perluasan definisi bukti elektronik

Penolakan Masyarakat Sipil dan Mahasiswa

Tagar TolakRKUHAP dan SemuaBisaKena menjadi trending di media sosial, mencerminkan keresahan publik terhadap aturan baru ini. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses pembahasan cacat secara formil dan materiil.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan proses pembahasan tidak mempertimbangkan suara masyarakat secara memadai. Sementara Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menegaskan bahwa pembahasan di Panja Komisi III DPR berlangsung tanpa memperhatikan masukan substantif dari masyarakat sipil.

Aksi Demonstrasi dan Dinamika Politik

Gelombang protes mencapai puncaknya pada hari pengesahan, dengan mahasiswa dari berbagai kampus melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Massa menuntut penundaan pengesahan dengan alasan proses yang terburu-buru dan tidak transparan.

Pengesahan yang berjalan mulus tidak lepas dari dominasi fraksi pendukung pemerintah di DPR RI, yang memungkinkan proses legislasi berjalan tanpa kendala signifikan.

Dampak Implementasi KUHAP Baru

KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemerintah terus meyakinkan publik bahwa aturan ini akan membawa perbaikan dalam sistem peradilan pidana. Namun, masyarakat masih mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Implementasi KUHAP baru ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak-hak dasar warga negara.


Halaman:

Komentar