RUU KUHAP Disahkan DPR: Dampak, Pasal Kontroversial, dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

- Selasa, 18 November 2025 | 17:50 WIB
RUU KUHAP Disahkan DPR: Dampak, Pasal Kontroversial, dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

DPR Sahkan RUU KUHAP: Dampak dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh DPR RI menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat. Meski pemerintah menjanjikan penguatan HAM dan kepastian hukum, sejumlah pasal dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat dan mengikis perlindungan hak warga negara.

Proses Pengesahan dan Tanggapan Pemerintah

DPR RI secara resmi mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025. Pengesahan ini terjadi di tengah gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa penolakan publik merupakan hal yang wajar. Ia menekankan tiga poin utama dalam KUHAP baru ini:

  • Perlindungan Hak Asasi Manusia
  • Penerapan restorative justice
  • Perluasan objek praperadilan

Menurut pemerintah, ketiga aspek ini dirancang untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Sejarah KUHAP dan Urgensi Revisi

KUHAP pertama kali disahkan pada 1981 untuk menggantikan aturan hukum kolonial Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Aturan lama dinilai bermasalah karena lebih mengandalkan pengakuan tersangka sebagai alat bukti utama, yang sering mengakibatkan praktik pemaksaan pengakuan.

Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHAP Baru

Koalisi masyarakat sipil mengidentifikasi beberapa pasal bermasalah yang dapat berdampak negatif bagi kebebasan sipil:


Halaman:

Komentar