Residivis Bakar Rumah dan Motor di Sleman, Motifnya Dendam Dugaan Pencurian

- Selasa, 18 November 2025 | 17:12 WIB
Residivis Bakar Rumah dan Motor di Sleman, Motifnya Dendam Dugaan Pencurian

Kronologi Pembakaran Rumah dan Motor di Sleman oleh Residivis

Seorang pria berinisial MT (41) ditangkap polisi setelah membakar rumah dan tiga sepeda motor di Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Motif Pembakaran Akibat Dugaan Pencurian

Berdasarkan penyelidikan, motif pembakaran didorong rasa dendam. MT mencurigai SN (52), tetangganya, telah mencuri uangnya sebesar Rp 1,1 juta. Untuk melaksanakan aksinya, MT membeli satu liter bensin menggunakan botol plastik dan membakar motor Yamaha Mio milik SN.

Kebakaran Merambat dan Menghanguskan Properti Lain

Api tidak hanya menghanguskan motor Yamaha Mio target utama, tetapi juga menjalar ke kendaraan lain. Dua motor milik anak kos, yaitu Honda Vario dan Yamaha Scoopy, ikut menjadi korban. Kebakaran juga merusak 40 persen bagian rumah yang merupakan milik TW (56), kakak kandung SN.

Proses Penyidikan dan Pengungkapan Kasus

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan bahwa awalnya kebakaran diduga disebabkan korsleting listrik. Tim Inafis yang melakukan olah TKP kemudian menemukan titik api berasal dari motor Mio. Polisi menyimpulkan adanya unsur kesengajaan setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan CCTV di sekitar TKP.

Petugas juga menemukan penjual bensin eceran yang mengonfirmasi bahwa pelaku membeli bensin dengan wadah botol plastik. Proses profiling terhadap pelaku mengungkap bahwa MT adalah residivis dengan riwayat hukuman 22 bulan penjara atas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Bukti Fisik dan Pengakuan Pelaku

Bukti fisik yang menguatkan keterlibatan MT adalah luka bakar yang ditemukan di kaki kanannya. Di hadapan penyidik, MT tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

MT kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 186 ayat (1) ke-1e dan 2e KUH Pidana atau Pasal 406 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar