Sandi Nugroho menegaskan bahwa angka ribuan personel yang beredar di publik tersebut tidak semuanya merupakan personel yang menduduki jabatan sipil strategis, melainkan mencakup berbagai peran pendukung.
Detail Putusan MK dan Dasar Gugatan
Putusan MK ini merupakan hasil dari pengajuan gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang advokat dan mahasiswa doktoral, bersama Christian Adrianus Sihite, seorang sarjana hukum.
Inti dari gugatan tersebut adalah pengujian terhadap Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Para pemohon mempersoalkan frasa dalam penjelasan pasal yang dinilai membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Beberapa contoh posisi yang menjadi sorotan dalam gugatan ini antara lain adalah Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, serta Kepala BNPT.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Pencak Silat Sebagai Cermin Jati Diri dan Ilmu Kesatria
Tim SAR Kerahkan Drone Thermal Cari Remaja 14 Tahun yang Hilang di Hutan Mamuju
Arsenal Tersungkur di Kandang Sendiri, Bournemouth Menang 2-1
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun