Sandi Nugroho menegaskan bahwa angka ribuan personel yang beredar di publik tersebut tidak semuanya merupakan personel yang menduduki jabatan sipil strategis, melainkan mencakup berbagai peran pendukung.
Detail Putusan MK dan Dasar Gugatan
Putusan MK ini merupakan hasil dari pengajuan gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang advokat dan mahasiswa doktoral, bersama Christian Adrianus Sihite, seorang sarjana hukum.
Inti dari gugatan tersebut adalah pengujian terhadap Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Para pemohon mempersoalkan frasa dalam penjelasan pasal yang dinilai membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Beberapa contoh posisi yang menjadi sorotan dalam gugatan ini antara lain adalah Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, serta Kepala BNPT.
Artikel Terkait
Waspada Banjir & Longsor Jawa-Bali: Peringatan Dini Tito Karnavian untuk November-Januari
RUU KUHAP Disahkan DPR: Dampak, Pasal Kontroversial, dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Rusak, Kepala dan Leher Miring
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Lindungi Bobby Nasution