Kasus Pelecehan Seksual terhadap DJ Perempuan di Dumai: Kronologi dan Upaya Hukum
Seorang Disc Jockey (DJ) perempuan berinisial SN (31), asal Cikole, Sukabumi, menjadi sorotan publik setelah menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Insiden memprihatinkan ini terjadi saat ia sedang menjalankan profesinya di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Kota Dumai.
Kronologi Insiden Pelecehan di Atas Panggung
Menurut keterangan yang beredar, insiden ini terjadi ketika seorang tamu klub naik ke atas panggung secara tiba-tiba. Pelaku kemudian diduga menyentuh area sensitif tubuh SN tanpa persetujuannya. Yang lebih memprihatinkan, petugas keamanan yang seharusnya bertugas menjaga ketertiban disebutkan tidak sigap dalam mencegah atau menangani kejadian tersebut.
Bukti Visual Viral dan Dampaknya
Rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang mengabadikan momen pelecehan tersebut menjadi viral di platform media sosial TikTok. Video tersebut dilaporkan telah ditonton oleh lebih dari 8 juta penonton, memicu gelombang simpati dan kecaman publik atas peristiwa yang dialami SN.
Artikel Terkait
Kepemimpinan Berbasis Maslahat: Pesan Awal Tahun dari Masjid Ibn Khaldun
Racun Kata-kata Daus: Ketika Sindiran Menjadi Lampu Hijau bagi Teror
Menag: Ditjen Pesantren Tinggal Tunggu Keppres
Indonesia Butuh Pemimpin Teladan, Bukan Sekadar Penguasa