Dua Mahasiswa Tersangka Pemerasan Pengusaha Galian C di Langkat Diamankan Polisi
Kepolisian Resor Langkat mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan dua orang mahasiswa sebagai tersangka. Keduanya, berinisial DFM (23) dan RDM (24), diduga memeras seorang pengusaha Galian C, Muhammad Rafi (38).
Modus Ancaman Demo untuk Pemerasan
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menjelaskan bahwa modus kejahatan ini diawali dengan ancaman akan menggelar aksi demonstrasi. Melalui pesan WhatsApp pada Rabu (12/11), kedua tersangka menyampaikan rencana demo ke Polres Langkat terkait usaha galian C milik korban.
Pertemuan pertama kemudian diadakan di Cafe Sultan, Stabat. Dalam pertemuan itu, pelaku secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban dengan imbalan pembatalan aksi demo yang diancamkan.
Penyerahan Uang dan Pelaporan ke Polisi
Korban yang merasa tertekan akhirnya menyetujui untuk menyerahkan sejumlah uang, meski tidak sepenuhnya sesuai permintaan awal. Pada Kamis (13/11) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, pertemuan kedua terjadi di Uncle Kuphi, Stabat. Dalam pertemuan ini, Muhammad Rafi menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta.
Artikel Terkait
Unhas dan KLHK Jalin Kerja Sama Hadapi Perubahan Iklim
Amnesty International: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Berpola dan Terencana
PSIM Yogyakarta Hadapi PSM Makassar di Stadion Sultan Agung, Susunan Pemain Kedua Tim Diumumkan
Legenda PSM Syamsuddin Umar Khawatirkan Ancaman Degradasi Klub