Mahasiswa di Langkat Diamankan Polisi Usai Paksa Pengusaha Galian C Bayar Rp 10 Juta

- Senin, 17 November 2025 | 22:12 WIB
Mahasiswa di Langkat Diamankan Polisi Usai Paksa Pengusaha Galian C Bayar Rp 10 Juta

Dua Mahasiswa Tersangka Pemerasan Pengusaha Galian C di Langkat Diamankan Polisi

Kepolisian Resor Langkat mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan dua orang mahasiswa sebagai tersangka. Keduanya, berinisial DFM (23) dan RDM (24), diduga memeras seorang pengusaha Galian C, Muhammad Rafi (38).

Modus Ancaman Demo untuk Pemerasan

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menjelaskan bahwa modus kejahatan ini diawali dengan ancaman akan menggelar aksi demonstrasi. Melalui pesan WhatsApp pada Rabu (12/11), kedua tersangka menyampaikan rencana demo ke Polres Langkat terkait usaha galian C milik korban.

Pertemuan pertama kemudian diadakan di Cafe Sultan, Stabat. Dalam pertemuan itu, pelaku secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban dengan imbalan pembatalan aksi demo yang diancamkan.

Penyerahan Uang dan Pelaporan ke Polisi

Korban yang merasa tertekan akhirnya menyetujui untuk menyerahkan sejumlah uang, meski tidak sepenuhnya sesuai permintaan awal. Pada Kamis (13/11) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, pertemuan kedua terjadi di Uncle Kuphi, Stabat. Dalam pertemuan ini, Muhammad Rafi menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta.

Namun, setelah penyerahan uang, korban merasa keberatan dan memutuskan untuk melaporkan peristiwa pemerasan ini kepada Satuan Reskrim Polres Langkat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat. Tim dari Satuan Reskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial DFM. Bukti berupa uang tunai senilai Rp 10 juta juga berhasil disita.

Melalui pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua, RDM. Kedua mahasiswa tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Langkat bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Pasal yang Dijatuhkan dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah penjara paling lama 9 tahun.

Kasus pemerasan oleh oknum mahasiswa di Langkat ini menjadi peringatan tentang pentingnya menjauhi tindakan kriminalitas, terlepas dari latar belakang pendidikan pelaku.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar