Namun, setelah penyerahan uang, korban merasa keberatan dan memutuskan untuk melaporkan peristiwa pemerasan ini kepada Satuan Reskrim Polres Langkat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat. Tim dari Satuan Reskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial DFM. Bukti berupa uang tunai senilai Rp 10 juta juga berhasil disita.
Melalui pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua, RDM. Kedua mahasiswa tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Langkat bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Pasal yang Dijatuhkan dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah penjara paling lama 9 tahun.
Kasus pemerasan oleh oknum mahasiswa di Langkat ini menjadi peringatan tentang pentingnya menjauhi tindakan kriminalitas, terlepas dari latar belakang pendidikan pelaku.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Tanggapi Sindiran Pandji: Saya Gubernur Konten atau Gubernur Kenyataan?
Praja IPDN Diterjunkan ke Aceh Tamiang untuk Pulihkan Pemerintahan Pascabencana
Kisah Noriega dan Bayangan Panjang yang Mengintai Maduro
Malam Mencekam di Caracas: Serangan Udara Tewaskan Puluhan Warga Sipil