DPR Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, Ini Tujuannya

- Senin, 17 November 2025 | 18:18 WIB
DPR Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, Ini Tujuannya

Komisi III DPR Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam sebuah kesempatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rencana pembentukan panitia kerja reformasi lembaga penegak hukum ini akan direalisasikan melalui rapat yang dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa. Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III untuk segera memulai proses ini.

Selain fokus pada pembentukan Panja Reformasi, agenda legislatif Komisi III juga mencakup pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). RKUHP ini rencananya akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR, menandai agenda yang padat bagi para anggota dewan.

Hingga saat ini, detail lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan ruang lingkup kerja Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan masih belum dijelaskan secara publik. Perkembangan lebih lanjut dari proses reformasi ini diharapkan dapat terungkap setelah rapat pembentukan panitia kerja dilaksanakan.

Komentar