KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi, KIP Sampaikan Kekhawatiran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta secara resmi mengakui bahwa mereka telah memusnahkan arsip salinan dokumen yang diajukan oleh Joko Widodo (Jokowi) ketika mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta.
Pengakuan ini disampaikan oleh perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta dalam sidang sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang berlangsung di Jakarta Pusat pada Senin, 17 November 2025, dengan organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon.
Alasan Pemusnahan Dokumen Jokowi
Ketika majelis hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, menanyakan keberadaan arsip salinan ijazah Jokowi, perwakilan KPU Surakarta menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah dimusnahkan. Tindakan ini, menurut mereka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal KPU Surakarta.
Perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa batas waktu penyimpanan untuk jenis arsip tersebut adalah dua tahun, dengan rincian satu tahun dalam status aktif dan satu tahun dalam status inaktif. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Jika Aturan Zonasi Ketat Diterapkan, 75 Persen Jakarta Bisa Jadi Ruang Hijau
Ijazah Jokowi Tersangkut di Polda, Sidang Citizen Lawsuit di Solo Terus Berlanjut
Prabowo Serahkan Bonus Rp 456 Miliar, Pesan Khusus untuk Atlet SEA Games
Dari Gilgamesh ke Amazon: Kisah Abadi Manusia dan Kutukan Hutan