KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi, KIP Sampaikan Kekhawatiran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta secara resmi mengakui bahwa mereka telah memusnahkan arsip salinan dokumen yang diajukan oleh Joko Widodo (Jokowi) ketika mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta.
Pengakuan ini disampaikan oleh perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta dalam sidang sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang berlangsung di Jakarta Pusat pada Senin, 17 November 2025, dengan organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon.
Alasan Pemusnahan Dokumen Jokowi
Ketika majelis hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, menanyakan keberadaan arsip salinan ijazah Jokowi, perwakilan KPU Surakarta menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah dimusnahkan. Tindakan ini, menurut mereka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal KPU Surakarta.
Perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa batas waktu penyimpanan untuk jenis arsip tersebut adalah dua tahun, dengan rincian satu tahun dalam status aktif dan satu tahun dalam status inaktif. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Sulsel Jumat: Cerah Berpotensi Hujan Sedang di Sejumlah Kabupaten
Pria di Palopo Meninggal Gantung Diri Usai Tunjukkan Perilaku Mengkhawatirkan
Jenazah Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Paria Barru, Diduga Korban Tenggelam Saat Cari Kerang
Kisah Prajurit Ngatijan dan Ilmu Kebal yang Selamatkan Rekan dari Tembakan Belanda di Papua