KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi, KIP Sampaikan Kekhawatiran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta secara resmi mengakui bahwa mereka telah memusnahkan arsip salinan dokumen yang diajukan oleh Joko Widodo (Jokowi) ketika mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta.
Pengakuan ini disampaikan oleh perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta dalam sidang sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang berlangsung di Jakarta Pusat pada Senin, 17 November 2025, dengan organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon.
Alasan Pemusnahan Dokumen Jokowi
Ketika majelis hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, menanyakan keberadaan arsip salinan ijazah Jokowi, perwakilan KPU Surakarta menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah dimusnahkan. Tindakan ini, menurut mereka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal KPU Surakarta.
Perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa batas waktu penyimpanan untuk jenis arsip tersebut adalah dua tahun, dengan rincian satu tahun dalam status aktif dan satu tahun dalam status inaktif. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.
Komisi Informasi Pusat Pertanyakan Dasar Hukum
Majelis hakim KIP menyatakan keheranannya atas penjelasan tersebut. Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa pengelolaan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menetapkan masa retensi penyimpanan arsip minimal selama lima tahun.
Paulyn secara tegas menyatakan bahwa arsip dokumen calon kepala daerah, termasuk dokumen Jokowi, merupakan dokumen negara. Lebih lanjut, dia menekankan bahwa selama suatu dokumen masih berpotensi untuk disengketakan di masa depan, maka dokumen tersebut tidak boleh dimusnahkan.
Meskipun mendapat pertanyaan dan penegasan dari majelis hakim, perwakilan KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa langkah mereka telah sesuai dengan PKPU yang menjadi acuan operasional mereka.
Kasus pemusnahan dokumen Jokowi ini menyoroti perbedaan interpretasi hukum antara peraturan internal lembaga dan undang-undang yang berlaku secara nasional, menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola kearsipan yang benar dalam proses pemilihan umum.
Artikel Terkait
Air Terjun Kali Jodoh di Pinrang: Pesona Alam dan Mitos Pencarian Jodoh yang Ramai Dikunjungi
Tiga Buronan KKB Yahukimo Dibawa ke Jayapura untuk Proses Hukum
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India
OSO Ungkap Kedekatan dengan Mahfud MD Berawal dari Persahabatan Lama dan Kesamaan Visi