KPK Didorong Usut Tuntas, Bos Travel Haji Masih Berkeliaran

- Minggu, 18 Januari 2026 | 23:00 WIB
KPK Didorong Usut Tuntas, Bos Travel Haji Masih Berkeliaran

Gelapnya kasus korupsi kuota haji ternyata belum sepenuhnya terang benderang. Setelah menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Gus Alex, sebagai tersangka, KPK seolah berhenti di tengah jalan. Padahal, menurut pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, mustahil praktik semacam ini hanya melibatkan pihak kementerian.

"Korupsi itu nggak mungkin 'berat' sebelah," tegas Fickar, pakar dari Universitas Trisakti, dalam pernyataannya akhir pekan lalu.

Ia menilai, KPK semestinya juga menetapkan bos travel haji sebagai tersangka. Terutama Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour, yang namanya sudah masuk daftar cekal. Logikanya sederhana: kalau ada yang memegang kewenangan, pasti ada pihak lain yang ikut menikmati keuntungan. Dalam hal ini, perusahaan travel diduga kuat menjadi pihak yang diuntungkan.

Fickar mendesak KPK untuk segera menetapkan Fuad sebagai tersangka. Soalnya, potensi kerugian negara dalam kasus ini disebut-sebut mencapai angka fantastis, sekitar Rp1 triliun. "Pihak-pihak dari perusahaan yang diuntungkan juga seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum," tekan dia.

Desakan serupa datang dari Luluk Nur Hamidah, mantan anggota Pansus Haji DPR. Ia mengaku bingung dengan langkah KPK yang terkesan setengah hati.

“Saya juga bertanya-tanya,” ujar Luluk, “kenapa KPK menggantung status beberapa pihak tertentu yang sudah punya status cekal sekian bulan? Ada juga para pihak dari biro travel yang konon mengembalikan uang miliaran rupiah, tapi tak satu pun jadi tersangka.”

Keterlibatan biro travel, terutama Maktour, sebenarnya sudah tercium cukup kuat. Publik pun mulai mempertanyakan. Kenapa Fuad Hasan Masyhur masih bebas berkeliaran, sementara dua nama lainnya sudah resmi berstatus tersangka? Beredar kabar burung, ada orang kuat di internal KPK yang melindunginya. Tentu saja, ini masih sebatas rumor.

Cerita di Balik Lobi Kuota

Kasus ini berawal dari niatan baik. Pada 2023, Presiden Jokowi berhasil melobi Arab Saudi untuk menambah kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang yang bisa mencapai 47 tahun. Saat lobi itu, Jokowi didampingi sejumlah menteri, termasuk Dito Ariotedjo yang kala itu masih menjadi menantu Fuad Hasan Masyhur.

Masalahnya muncul di eksekusi. Alih-alih mengalokasikan seluruh tambahan kuota untuk haji reguler dan memotong antrian, Yaqut justru membaginya menjadi dua: 50% untuk reguler, 50% untuk haji khusus. Padahal, aturannya jelas: proporsinya harus 92% berbanding 8%. Pembagian ini dinilai melanggar UU.

Dari pemeriksaan KPK terhadap seorang saksi dari PWNU DKI, Muzakki Cholis, terungkap ada inisiatif dari biro-biro travel untuk mempengaruhi pembagian kuota haji khusus itu. Salah satu nama yang mencuat adalah Fuad Hasan Masyhur.

“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Informasi yang beredar menyebut, Yaqut diduga mengalihkan kuota haji khusus lewat asosiasi yang dikoordinir Fuad. Dari sinilah kemudian Fuad ikut dicekal. Tapi, sekali lagi, status tersangkanya masih mengambang.

Budi Prasetyo menegaskan penyidikan masih berjalan dan berpeluang berkembang. Penetapan tersangka, kata dia, bergantung pada kecukupan alat bukti. “Tentunya penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” katanya.

Namun begitu, banyak yang menunggu. Kapan KPK akan bertindak lebih tegas? Soalnya, kalau cuma dua nama yang diseret, kasus sebesar ini terasa belum selesai. Ada banyak pihak yang diduga terlibat, termasuk sekitar 13 asosiasi dari ratusan biro perjalanan haji. Semuanya menunggu kejelasan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar