KPK Didorong Usut Tuntas, Bos Travel Haji Masih Berkeliaran

- Minggu, 18 Januari 2026 | 23:00 WIB
KPK Didorong Usut Tuntas, Bos Travel Haji Masih Berkeliaran

Gelapnya kasus korupsi kuota haji ternyata belum sepenuhnya terang benderang. Setelah menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Gus Alex, sebagai tersangka, KPK seolah berhenti di tengah jalan. Padahal, menurut pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, mustahil praktik semacam ini hanya melibatkan pihak kementerian.

"Korupsi itu nggak mungkin 'berat' sebelah," tegas Fickar, pakar dari Universitas Trisakti, dalam pernyataannya akhir pekan lalu.

Ia menilai, KPK semestinya juga menetapkan bos travel haji sebagai tersangka. Terutama Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour, yang namanya sudah masuk daftar cekal. Logikanya sederhana: kalau ada yang memegang kewenangan, pasti ada pihak lain yang ikut menikmati keuntungan. Dalam hal ini, perusahaan travel diduga kuat menjadi pihak yang diuntungkan.

Fickar mendesak KPK untuk segera menetapkan Fuad sebagai tersangka. Soalnya, potensi kerugian negara dalam kasus ini disebut-sebut mencapai angka fantastis, sekitar Rp1 triliun. "Pihak-pihak dari perusahaan yang diuntungkan juga seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum," tekan dia.

Desakan serupa datang dari Luluk Nur Hamidah, mantan anggota Pansus Haji DPR. Ia mengaku bingung dengan langkah KPK yang terkesan setengah hati.

“Saya juga bertanya-tanya,” ujar Luluk, “kenapa KPK menggantung status beberapa pihak tertentu yang sudah punya status cekal sekian bulan? Ada juga para pihak dari biro travel yang konon mengembalikan uang miliaran rupiah, tapi tak satu pun jadi tersangka.”

Keterlibatan biro travel, terutama Maktour, sebenarnya sudah tercium cukup kuat. Publik pun mulai mempertanyakan. Kenapa Fuad Hasan Masyhur masih bebas berkeliaran, sementara dua nama lainnya sudah resmi berstatus tersangka? Beredar kabar burung, ada orang kuat di internal KPK yang melindunginya. Tentu saja, ini masih sebatas rumor.

Cerita di Balik Lobi Kuota


Halaman:

Komentar