"Sesampainya di Pos Damkar, pelaku turun dari motor sambil mengucapkan terima kasih dan bahkan sempat mengelus tangan korban. Perilaku ini semakin membuat korban trauma dan langsung meninggalkan lokasi sambil menangis histeris," tambah Kasat Reskrim.
Kepolisian Resor OKU Selatan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima. Hendra Wisata ditemukan di sekitar lapangan terbang Desa Sipatuhu dan langsung dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kini menghadapi tuntutan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor, pakaian olahraga korban, dan pakaian dalam," pungkas AKP Aston L. Sinaga menegaskan.
Artikel Terkait
Demokrasi Terengah-engah, Ekonomi Merangkak: Potret Retak Pemerintahan Daerah
Dosen Gugat UU, Hak Hidup Layak Dipertaruhkan di Meja Hijau
Mobil Toyota Agya Meledak Jadi Bara di Halaman SMK Sragen
Ledakan Pipa Gas TGI Guncang Dusun Nibul, Api Membubung 15 Meter