"Sesampainya di Pos Damkar, pelaku turun dari motor sambil mengucapkan terima kasih dan bahkan sempat mengelus tangan korban. Perilaku ini semakin membuat korban trauma dan langsung meninggalkan lokasi sambil menangis histeris," tambah Kasat Reskrim.
Kepolisian Resor OKU Selatan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima. Hendra Wisata ditemukan di sekitar lapangan terbang Desa Sipatuhu dan langsung dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kini menghadapi tuntutan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor, pakaian olahraga korban, dan pakaian dalam," pungkas AKP Aston L. Sinaga menegaskan.
Artikel Terkait
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi: Aturan JRA vs UU Kearsipan, Mana yang Sah?
DPR Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, Ini Tujuannya
5 Rekomendasi Anime Romance Comedy Terbaik 2025: Horimiya, Fruits Basket & Alya
Chairil Gibran Ramadhan Raih Uhamka Award 2025: Dedikasi 26 Tahun Lestarikan Budaya Betawi