Din Syamsuddin Kritik Penetapan Roy Suryo Tersangka, Desak Polri Jujur dan Adil
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, M. Din Syamsuddin, memberikan tanggapan kritis mengenai penetapan Roy Suryo dan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam laporan kasus dugaan ijazah. Menurutnya, langkah hukum ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang jauh dari prinsip keadilan dan imparsialitas yang wajib dipegang oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Din Syamsuddin menegaskan bahwa tindakan penahanan terhadap pihak yang melakukan gugatan justru memunculkan beragam tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Ia menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap situasi yang terjadi.
"Tidak dapat diterima oleh akal sehat, pihak yang menggugat justru ditahan, sementara pihak yang dituduhkan bebas tanpa tindakan jelas," ucap mantan Ketua Umum MUI tersebut pada Senin, 17 November 2025.
Ia menambahkan bahwa solusi dari persoalan ini sebenarnya sangat sederhana. Menurut Din, inti masalah akan selesai jika pihak yang dituduh dapat menunjukan bukti keaslian ijazahnya. Jika ijazah tersebut terbukti asli, maka pihak penuduh baru dapat diproses secara hukum dengan dasar yang kuat.
"Cukup tunjukkan ijazah asli atau buktikan bahwa dokumen tersebut tidak palsu. Apabila keasliannya terverifikasi, barulah proses hukum terhadap penuduh dapat dilaksanakan," tegas Din Syamsuddin.
Artikel Terkait
Groq di Sydney: Pusat Data AI Tercepat Asia Pasifik Ubah Peta Global
Gubernur Bali Tindak Tegas Perusahaan Travel Pasca Kecelakaan Turis China Tewas
Usulan Kenaikan UMP Lampung 2026 15%, Berapa Potensi Gaji Baru?
Sidang KIP Desak UGM Lengkapi Berkas Ijazah, Dokumen Tak Tandatangani Dipertanyakan