Pemkot Pontianak Resmi Hapus Denda Pajak Daerah, Berlaku Hingga Akhir 2025
Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot Pontianak) secara resmi meluncurkan program pengampunan pajak daerah. Kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif ini merupakan upaya konkret untuk meringankan beban wajib pajak dan mendongkrak realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Jenis Pajak yang Dikenai Kebijakan Penghapusan Denda
Program ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan, yaitu:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Pajak Reklame
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Cakupan Penghapusan Sanksi Administratif
Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam beberapa dokumen perpajakan, antara lain:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
- Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
Artikel Terkait
KPK Beberkan Modus Bupati Tulungagung Paksa 16 Dinas Setor Rp2,7 Miliar untuk Keperluan Pribadi
Bupati Bone Pastikan 10 Sumur Bor dari Pusat Segera Diresmikan
BMKG Prakirakan Cuaca Bervariasi, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah di Sulsel
Damkar Mamuju Evakuasi Piton 6 Meter yang Memangsa Kambing Warga