Pemkot Pontianak Resmi Hapus Denda Pajak Daerah, Berlaku Hingga Akhir 2025
Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot Pontianak) secara resmi meluncurkan program pengampunan pajak daerah. Kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif ini merupakan upaya konkret untuk meringankan beban wajib pajak dan mendongkrak realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Jenis Pajak yang Dikenai Kebijakan Penghapusan Denda
Program ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan, yaitu:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Pajak Reklame
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Cakupan Penghapusan Sanksi Administratif
Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam beberapa dokumen perpajakan, antara lain:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
- Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
Artikel Terkait
Bareskrim Kejar Aset Tersangka Penipuan DSI Rp 2,4 Triliun untuk Restitusi Korban
Pangrarang, Sate Khas Toraja yang Mengedepankan Rasa Asli Daging
Polda Lampung Gerebek Tiga Gudang Solar Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp160 Miliar
Pria Tewas Ditikam di Wajo, Motif Diduga Cemburu