Periode Berlaku Program Pengampunan Pajak
Masyarakat diberikan waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan program ini. Kebijakan penghapusan denda pajak di Pontianak ini berlaku efektif hingga tanggal 30 November 2025.
Harapan Pemerintah Kota Pontianak
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa program ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat. Tujuannya adalah memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dibebani oleh sanksi yang menumpuk.
"Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, kami berharap wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajibannya. Setiap rupiah pajak yang dibayar akan dialokasikan langsung untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pontianak," ajak Edi.
Kontak Informasi Resmi Bapenda Pontianak
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak menyediakan layanan konsultasi. Masyarakat dapat menghubungi nomor layanan WhatsApp resmi untuk mendapatkan penjelasan detail terkait program ini.
Artikel Terkait
Menteri Agama Ingatkan ASN: Kain Putih di Sorotan Publik 24 Jam
Amien Rais Tantang Prabowo: Anda Belum Jadi Presiden Sungguhan
Menag: Anggaran Terbatas Bukan Halangan untuk Cetak Prestasi
Wahdah Islamiyah Jelaskan Kapan Salat di Kendaraan Boleh Dilakukan