Pengampunan Pajak Pontianak 2025: Hapus Denda PBB-P2, Reklame & PBJT

- Minggu, 16 November 2025 | 13:36 WIB
Pengampunan Pajak Pontianak 2025: Hapus Denda PBB-P2, Reklame & PBJT

Periode Berlaku Program Pengampunan Pajak

Masyarakat diberikan waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan program ini. Kebijakan penghapusan denda pajak di Pontianak ini berlaku efektif hingga tanggal 30 November 2025.

Harapan Pemerintah Kota Pontianak

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa program ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat. Tujuannya adalah memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dibebani oleh sanksi yang menumpuk.

"Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, kami berharap wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajibannya. Setiap rupiah pajak yang dibayar akan dialokasikan langsung untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pontianak," ajak Edi.

Kontak Informasi Resmi Bapenda Pontianak

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak menyediakan layanan konsultasi. Masyarakat dapat menghubungi nomor layanan WhatsApp resmi untuk mendapatkan penjelasan detail terkait program ini.


Halaman:

Komentar