Pengampunan Pajak Pontianak 2025: Hapus Denda PBB-P2, Reklame & PBJT

- Minggu, 16 November 2025 | 13:36 WIB
Pengampunan Pajak Pontianak 2025: Hapus Denda PBB-P2, Reklame & PBJT
Pemkot Pontianak Hapus Denda Pajak: Syarat & Jenis Pajak yang Diliburkan

Pemkot Pontianak Resmi Hapus Denda Pajak Daerah, Berlaku Hingga Akhir 2025

Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot Pontianak) secara resmi meluncurkan program pengampunan pajak daerah. Kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif ini merupakan upaya konkret untuk meringankan beban wajib pajak dan mendongkrak realisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Jenis Pajak yang Dikenai Kebijakan Penghapusan Denda

Program ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan, yaitu:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Cakupan Penghapusan Sanksi Administratif

Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam beberapa dokumen perpajakan, antara lain:

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
  • Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

Periode Berlaku Program Pengampunan Pajak

Masyarakat diberikan waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan program ini. Kebijakan penghapusan denda pajak di Pontianak ini berlaku efektif hingga tanggal 30 November 2025.

Harapan Pemerintah Kota Pontianak

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa program ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat. Tujuannya adalah memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dibebani oleh sanksi yang menumpuk.

"Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, kami berharap wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajibannya. Setiap rupiah pajak yang dibayar akan dialokasikan langsung untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pontianak," ajak Edi.

Kontak Informasi Resmi Bapenda Pontianak

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak menyediakan layanan konsultasi. Masyarakat dapat menghubungi nomor layanan WhatsApp resmi untuk mendapatkan penjelasan detail terkait program ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar