Periode Berlaku Program Pengampunan Pajak
Masyarakat diberikan waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan program ini. Kebijakan penghapusan denda pajak di Pontianak ini berlaku efektif hingga tanggal 30 November 2025.
Harapan Pemerintah Kota Pontianak
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa program ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat. Tujuannya adalah memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dibebani oleh sanksi yang menumpuk.
"Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, kami berharap wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajibannya. Setiap rupiah pajak yang dibayar akan dialokasikan langsung untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pontianak," ajak Edi.
Kontak Informasi Resmi Bapenda Pontianak
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak menyediakan layanan konsultasi. Masyarakat dapat menghubungi nomor layanan WhatsApp resmi untuk mendapatkan penjelasan detail terkait program ini.
Artikel Terkait
KPK Beberkan Modus Bupati Tulungagung Paksa 16 Dinas Setor Rp2,7 Miliar untuk Keperluan Pribadi
Bupati Bone Pastikan 10 Sumur Bor dari Pusat Segera Diresmikan
BMKG Prakirakan Cuaca Bervariasi, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah di Sulsel
Damkar Mamuju Evakuasi Piton 6 Meter yang Memangsa Kambing Warga