Putusan MK Hentikan HGU 190 Tahun di Ibu Kota Nusantara
Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi koreksi konstitusional yang menghentikan pemberian Hak Guna Usaha hingga 190 tahun bagi investor di Ibu Kota Nusantara. Keputusan ini membawa dampak signifikan terhadap lanskap investasi dan perlindungan hak masyarakat.
Latar Belakang Putusan MK
MK mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh dua warga Dayak dari Sepaku, kawasan inti IKN. Mereka mempertanyakan masuk akalnya pemberian hak atas tanah dengan durasi hampir dua abad, yang berpotensi meminggirkan kepentingan masyarakat adat.
MK menegaskan bahwa pasal dalam UU IKN yang membuka celah HGU superpanjang tersebut inkonstitusional. Negara dinilai tidak boleh melepaskan penguasaan tanah secara berlebihan hingga harus menunggu tiga generasi untuk melakukan evaluasi ulang.
Dampak Langsung terhadap Investasi IKN
Dengan dibatalkannya HGU 190 tahun, investor kini harus bekerja dengan skema nasional, yaitu HGU 35 tahun yang dapat diperpanjang dan diperbarui berdasarkan evaluasi pemerintah. Perubahan fundamental ini mempengaruhi kelayakan finansial proyek-proyek besar di IKN.
Bagi investor yang terbiasa dengan durasi hak panjang, keputusan ini menjadi penyesuaian besar. Namun, pemerintah meyakini bahwa kepastian hukum konstitusional justru menjadi fondasi investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Cinta yang Lelah di Tanah yang Terus Dijarah
Bolsonaro Terjatuh di Balik Jeruji, Dilarikan ke Rumah Sakit
Kobaran Api Hanguskan Rumah di Palmerah Dini Hari
Scroll Media Sosial Bikin Dada Sesak? Mungkin Kamu Terjebak dalam Perbandingan Karier yang Keliru