Kondisi Korban Setelah Ditemukan
Ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34), mengungkapkan bahwa putrinya mengalami perubahan perilaku setelah kejadian ini. Bilqis menjadi lebih agresif dalam bertindak dan lebih tidak sabar dalam meminta sesuatu dibandingkan sebelum penculikan.
Selama berada di perkampungan adat, Bilqis mengaku diperlakukan layaknya anak sendiri dan sempat makan mi. Korban juga menyebutkan melihat banyak anjing di sekitar lokasi.
Kronologi Lengkap Penculikan
Berdasarkan penjelasan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kasus ini bermula ketika Bilqis ikut ayahnya yang sedang bermain tenis di Taman Pakui Sayang. Saat ayahnya tidak waspada, SY membawa Bilqis ke indekosnya di Jl Abu Bakar Lambogo, Makassar.
SY kemudian menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah". NH yang berminat terbang dari Jakarta ke Makassar dan melakukan transaksi sebesar Rp3 juta sebelum membawa Bilqis ke Jambi melalui Jakarta.
NH kemudian menjual Bilqis kepada AS dan MA seharga Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang belum memiliki anak selama 9 tahun. AS dan MA kemudian menjual korban kepada kelompok SAD seharga Rp80 juta.
Status Hukum Para Tersangka
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan orang tua terhadap anak-anak di tempat umum dan mengungkap jaringan perdagangan anak yang memanfaatkan media sosial untuk melakukan aksi kejahatan.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Pramono Anung Tegaskan Perizinan Rumah Ibadah Tak Boleh Ditahan
Dampak Debu Hitam Kaliabang Bekasi: Warga Mengeluh Kulit & Rumah Menghitam
Protes Claudia Sheinbaum: Gerbang Istana Nasional Meksiko Dicoret Demonstran
Pengampunan Pajak Pontianak 2025: Hapus Denda PBB-P2, Reklame & PBJT