Proses Pemakaman dan Dukungan untuk Keluarga Korban
Jenazah RP telah dimakamkan di TPU Bongas Kidul, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada Jumat (14/11) pagi. Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah memberikan pendampingan hukum sejak awal kejadian berlangsung.
Selain pendampingan hukum, Pemkab Purwakarta juga memberikan bantuan pembiayaan medis secara penuh kepada keluarga korban. "Pendampingan sudah kami lakukan sejak hari pertama. Semua biaya rumah sakit ditanggung Pemda," jelas Om Zein.
Kronologi Tragis Pengeroyokan Anak Disabilitas
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (4/11), ketika RP dipukuli oleh massa karena dituduh melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan. Kondisi korban yang kritis membuatnya harus dirawat di RSUD Karawang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Korban mengalami koma selama sembilan hari dan dinyatakan meninggal dunia empat hari setelah menjalani operasi kepala. Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan hukum yang tegas terhadap tindakan main hakim sendiri.
Artikel Terkait
Catatan BMKG: 43 Ribu Gempa Guncang Indonesia Sepanjang 2025
Ledakan Malam Tahun Baru di Crans-Montana Tewaskan Puluhan
NgopiPagi: Menyulut Api Semangat di Tengah Lika-Liku Perjalanan Hidup
Koalisi Sipil Serukan Darurat Hukum di Hari Pertama 2026