MK Diapresiasi: Putusan Kunci Dwifungsi Polri & Sewa IKN 35 Tahun

- Sabtu, 15 November 2025 | 17:50 WIB
MK Diapresiasi: Putusan Kunci Dwifungsi Polri & Sewa IKN 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi Diapresiasi Atas Putusan Dwifungsi Polri dan Masa Sewa IKN

Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, memberikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dua putusan terkini. Putusan tersebut membahas penghapusan dwifungsi Polri dan pemangkasan masa sewa untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 160 tahun menjadi 35 tahun.

Menurut Muslim Arbi, putusan yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo ini dinilai menggembirakan bagi publik. Ia menyatakan bahwa putusan ini mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Selama ini, MK sering mendapat kritik dan dicibir oleh berbagai kalangan.

Lebih lanjut, Muslim Arbi membandingkan kinerja MK saat ini dengan periode kepemimpinan sebelumnya. Ia menyebut adanya perubahan signifikan pasca pergantian pimpinan di MK. Putusan-putusan MK dinilai kini lebih mencerminkan suara dan kepentingan rakyat.


Halaman:

Komentar