Mahkamah Konstitusi Diapresiasi Atas Putusan Dwifungsi Polri dan Masa Sewa IKN
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, memberikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dua putusan terkini. Putusan tersebut membahas penghapusan dwifungsi Polri dan pemangkasan masa sewa untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 160 tahun menjadi 35 tahun.
Menurut Muslim Arbi, putusan yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo ini dinilai menggembirakan bagi publik. Ia menyatakan bahwa putusan ini mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Selama ini, MK sering mendapat kritik dan dicibir oleh berbagai kalangan.
Lebih lanjut, Muslim Arbi membandingkan kinerja MK saat ini dengan periode kepemimpinan sebelumnya. Ia menyebut adanya perubahan signifikan pasca pergantian pimpinan di MK. Putusan-putusan MK dinilai kini lebih mencerminkan suara dan kepentingan rakyat.
Artikel Terkait
Update Longsor Cilacap: 5 Meninggal Dunia, 17 Korban Masih Dalam Pencarian
Satpol PP Jakarta Barat Amankan 2 Pria Diduga Pelaku Prostitusi di Taman Daan Mogot
Rahasia Lamaran Diterima: Studi Ungkap Cara Sederhana & Intim Lebih Berhasil
300 Taman Kecil di Jakarta: Program Gubernur Pramono Anung untuk Ruang Hijau Permukiman