MK Diapresiasi: Putusan Kunci Dwifungsi Polri & Sewa IKN 35 Tahun

- Sabtu, 15 November 2025 | 17:50 WIB
MK Diapresiasi: Putusan Kunci Dwifungsi Polri & Sewa IKN 35 Tahun
Apresiasi untuk MK: Putusan Terkait Dwifungsi Polri dan IKN Diapresiasi Publik

Mahkamah Konstitusi Diapresiasi Atas Putusan Dwifungsi Polri dan Masa Sewa IKN

Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, memberikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dua putusan terkini. Putusan tersebut membahas penghapusan dwifungsi Polri dan pemangkasan masa sewa untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 160 tahun menjadi 35 tahun.

Menurut Muslim Arbi, putusan yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo ini dinilai menggembirakan bagi publik. Ia menyatakan bahwa putusan ini mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Selama ini, MK sering mendapat kritik dan dicibir oleh berbagai kalangan.

Lebih lanjut, Muslim Arbi membandingkan kinerja MK saat ini dengan periode kepemimpinan sebelumnya. Ia menyebut adanya perubahan signifikan pasca pergantian pimpinan di MK. Putusan-putusan MK dinilai kini lebih mencerminkan suara dan kepentingan rakyat.

Dua putusan spesifik yang diapresiasi adalah mengenai dwifungsi Polri dan pengelolaan IKN. Putusan untuk mengembalikan Polri ke fungsi utama dan memangkas masa sewa IKN dianggap sebagai langkah progresif. Hal ini diyakini dapat meredakan keresahan yang selama ini ada di masyarakat.

Selain dua hal tersebut, Muslim Arbi juga menyoroti isu lain yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi MK. Ia mendorong MK untuk segera menangani dan menyelesaikan persoalan yang masih menjadi perdebatan publik, seperti isu-isu yang berkaitan dengan kualifikasi pendidikan para pemimpin.

Diharapkan, dengan adanya putusan-putusan yang pro-rakyat ini, wajah penegakan hukum dan konstitusi di Indonesia dapat semakin membaik. Keberanian hakim dalam membela kebenaran dan keadilan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar