Mahkamah Konstitusi Diapresiasi Atas Putusan Dwifungsi Polri dan Masa Sewa IKN
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, memberikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dua putusan terkini. Putusan tersebut membahas penghapusan dwifungsi Polri dan pemangkasan masa sewa untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 160 tahun menjadi 35 tahun.
Menurut Muslim Arbi, putusan yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo ini dinilai menggembirakan bagi publik. Ia menyatakan bahwa putusan ini mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Selama ini, MK sering mendapat kritik dan dicibir oleh berbagai kalangan.
Lebih lanjut, Muslim Arbi membandingkan kinerja MK saat ini dengan periode kepemimpinan sebelumnya. Ia menyebut adanya perubahan signifikan pasca pergantian pimpinan di MK. Putusan-putusan MK dinilai kini lebih mencerminkan suara dan kepentingan rakyat.
Artikel Terkait
Brimob Tembak Warga di Tambang Ilegal Bombana, Empat Personel Diperiksa Propam
Iran Padamkan Internet, Tuding AS dan Israel Picu Kerusuhan dari Aksi Damai
Dentuman Kembali di Aleppo, 22 Nyawa Melayang dalam Bentrokan
Gaji Dua Digit: Simbol Prestasi atau Jerat Kecemasan?