Mahkamah Konstitusi Diapresiasi Atas Putusan Dwifungsi Polri dan Masa Sewa IKN
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, memberikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dua putusan terkini. Putusan tersebut membahas penghapusan dwifungsi Polri dan pemangkasan masa sewa untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 160 tahun menjadi 35 tahun.
Menurut Muslim Arbi, putusan yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo ini dinilai menggembirakan bagi publik. Ia menyatakan bahwa putusan ini mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Selama ini, MK sering mendapat kritik dan dicibir oleh berbagai kalangan.
Lebih lanjut, Muslim Arbi membandingkan kinerja MK saat ini dengan periode kepemimpinan sebelumnya. Ia menyebut adanya perubahan signifikan pasca pergantian pimpinan di MK. Putusan-putusan MK dinilai kini lebih mencerminkan suara dan kepentingan rakyat.
Artikel Terkait
Indonesia Tegaskan Fokus Bantu Gaza, Bukan Urusan Iuran di Dewan Perdamaian
Enam Tersangka Narkoba NTB, Termasuk Mantan Polisi, Diperiksa Bareskrim di Jakarta
Kementan Tegaskan Komitmen Jaga Peternak dan Pertahankan HET
APPSI Perkuat Peran Stabilisasi Harga Pangan Dukung Program Pemerintah