JAKARTA – Mantan Dirjen Bea Cukai, Askolani, ternyata belum disentuh penyidik. Hal ini diungkapkan Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus korupsi ekspor limbah sawit atau POME yang menjerat sejumlah pejabat.
“Eks Dirjen Bea Cukai, Askolani. Belum diperiksa,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu lalu.
Pernyataannya itu menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi itu masih tertunda. Padahal, kasus ini sendiri sangat erat dengan aktivitas kepabeanan. Jadi wajar jika publik bertanya-tanya soal posisi mantan pimpinan di tubuh Bea Cukai.
Di sisi lain, Kejagung sudah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran Bea Cukai hingga Kementerian Perindustrian.
Fadjar Donny Tjahjadi, misalnya. Dia sebelumnya menjabat Direktur Teknis Kepabeanan di Ditjen Bea Cukai, dan kini ditempatkan sebagai Kepala Kantor DJBC wilayah Bali, NTB, dan NTT. Lalu ada Lila Harsyah Bakhtiar dari Kemenperin, yang menduduki posisi Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan. Tak ketinggalan, Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi di KPBC Pekanbaru.
Artikel Terkait
Mayjen (Purn) Soenarko Pimpin Gugatan Warga ke PN Jaksel Soal Penanganan Kasus Ijazah Presiden
IHSG Anjlok 1,74% di Awal Pekan, Sentimen Global Tekan Pasar
IHSG Anjlok 1,7%, Dihantam Aksi Jual Asing dan Gejolak Global
Iran Izinkan Dua Kapal Pertamina Melintas, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Boleh Terlena