Dalam paparannya, ditekankan pula bahwa sinergi antara penyidik Kepolisian dan Penuntut Umum dari Kejaksaan merupakan kunci sukses penerapan keadilan restoratif. Kedua institusi penegak hukum ini harus memiliki kesamaan pandangan.
“Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan penuntutan dengan pendekatan restorative justice. Kewenangan ini harus dapat dioptimalkan bersama-sama antara Polri dan Kejaksaan,” ucapnya.
Peran Strategis Bhabinkamtibmas di Tingkat Desa
Pada kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas mendapat instruksi untuk berperan sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan kasus-kasus ringan di tingkat desa dan kelurahan.
“Bhabinkamtibmas memegang peran kunci dalam deteksi dini dan proses mediasi yang berbasis pada kearifan lokal. Penyelesaian secara damai di tingkat masyarakat harus diutamakan sebelum suatu perkara masuk ke dalam proses penyidikan formal,” tambahnya.
Komitmen Mewujudkan Pelayanan Hukum yang Humanis
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Sambas untuk terus mendorong penerapan keadilan restoratif secara terukur dan bertanggung jawab. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan hukum yang lebih humanis, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berupaya menerapkan keadilan restoratif secara bijak dan proporsional. Tujuannya agar setiap penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya dan membawa dampak positif bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Artikel Terkait
Iran: Ratusan Ambulans Hancur, Kerugian Capai Jutaan Dolar
Jalur Peureulak-Lokop Kembali Dibuka, Akses Darurat Pulih Setelah Banjir Bandang
TNI-Polri Siapkan Petugas Haji 2026 dengan Gemblengan Semi-Militer
Trump Ancam Kolombia dengan Operasi Militer, Gelombang Protes Membanjiri Jalanan