- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ponorogo.
- Gedung RSUD Ponorogo.
- Rumah dinas Bupati Ponorogo.
- Rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda).
- Rumah pribadi Bupati Sugiri Sancoko.
- Rumah tersangka dari pihak swasta, Sucipto.
Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik penting yang terkait dengan penganggaran dan pelaksanaan proyek. Semua barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.
Latar Belakang Kasus Korupsi Ponorogo
Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan pengusaha Sucipto setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 7 November 2025. Dalam kasus ini, Yunus diduga terlibat dalam dua klaster korupsi yang terpisah.
Klaster Pertama: Suap Pengamanan Jabatan
Yunus diduga memberikan uang suap sebesar total Rp 1,25 miliar kepada Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono. Tujuannya adalah untuk mengamankan posisinya sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Klaster Kedua: Suap Proyek RSUD
Yunus juga diduga terlibat dalam skema suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono pada tahun 2024. Dari nilai proyek sebesar Rp 14 miliar, Yunus diduga menerima fee sebesar 10% atau setara Rp 1,4 miliar dari tersangka Sucipto. Sebagian dari uang tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Sugiri Sancoko.
Penyitaan aset mewah ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya dan memulihkan kerugian keuangan negara.
Artikel Terkait
Makam Mbah Jaya Ragunan: Lokasi, Sejarah & Cara Ziarah di Kebun Binatang
Pemprov Sumut Suntik Aset Daerah untuk Perkuat Modal Bank Sumut
Lowongan Bea Cukai 2025: Dibuka untuk Lulusan SMA, Ini Syarat dan Cara Daftar
Waspada Banjir & Longsor Sumsel 2025: Antisipasi Dini dan Langkah Mitigasi Pemerintah