KPK Sita Jam Tangan Mewah hingga 24 Unit Sepeda dari Rumah Direktur RSUD Ponorogo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan berbagai aset mewah milik Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penggeledahan maraton yang dilakukan selama empat hari, dari tanggal 11 hingga 14 November 2025, mengungkap kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Daftar Barang Bukti yang Disita KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari rumah dinas Yunus Mahatma, tim penyidik menyita sejumlah barang berharga. Aset bergerak yang berhasil diamankan mencakup:
- Beberapa unit jam tangan mewah.
- Koleksi 24 unit sepeda.
- Dua mobil mewah, yaitu Jeep Rubicon dan BMW.
Tujuan Penyitaan Aset oleh KPK
Budi Prasetyo menegaskan bahwa langkah penyitaan ini tidak hanya untuk kepentingan pembuktian di persidangan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery. Aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi ini akan disita untuk dikembalikan kepada negara.
Lokasi Penggeledahan Lainnya
Operasi penggeledahan tidak hanya berpusat di rumah Yunus Mahatma. Tim KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Ponorogo, termasuk:
Artikel Terkait
Makam Mbah Jaya Ragunan: Lokasi, Sejarah & Cara Ziarah di Kebun Binatang
Pemprov Sumut Suntik Aset Daerah untuk Perkuat Modal Bank Sumut
Lowongan Bea Cukai 2025: Dibuka untuk Lulusan SMA, Ini Syarat dan Cara Daftar
Waspada Banjir & Longsor Sumsel 2025: Antisipasi Dini dan Langkah Mitigasi Pemerintah