KPK Sita Jeep Rubicon & 24 Sepeda di Rumah Direktur RSUD Ponorogo

- Sabtu, 15 November 2025 | 10:30 WIB
KPK Sita Jeep Rubicon & 24 Sepeda di Rumah Direktur RSUD Ponorogo

KPK Geledah Rumah Direktur RSUD Ponorogo, Sita Jeep Rubicon dan 24 Sepeda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya digelar untuk mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Barang Bukti Mewah Disita KPK

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan perkara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan sejumlah aset bergerak bernilai tinggi. Barang bukti yang diamankan mencakup koleksi jam tangan mewah, 24 unit sepeda, serta dua mobil mewah yaitu Jeep Rubicon dan BMW.

Rangkaian Penggeledahan Maraton Pasca-OTT

Aktivitas penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik setelah OTT di Kabupaten Ponorogo. Sejak tanggal 11 hingga 14 November, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis. Lokasi yang digeledah meliputi Dinas PU Ponorogo, RSUD Ponorogo, rumah dinas Bupati dan Sekda Ponorogo, serta kediaman pribadi para pihak terkait termasuk pihak swasta rekanan rumah sakit.

Dokumen Proyek dan Anggaran Turut Disita

Selain aset bergerak, tim penyidik juga mengamankan dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dokumen yang disita terkait dengan penganggaran dan pelaksanaan proyek. Seluruh barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan dan menjadi langkah awal dalam proses pemulihan aset (asset recovery).

Profil Tersangka dan Modus Operandi

Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada 7 November lalu telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. Kasus ini terbagi dalam tiga dugaan utama yaitu penerimaan suap terkait mutasi jabatan sebesar Rp 1,25 miliar, suap proyek RSUD sebesar Rp 1,4 miliar, serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp 300 juta.

Respons Politik Terhadap Kasus Korupsi Ponorogo

Menyusul penangkapan ini, Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Ponorogo. Hingga saat ini, para tersangka belum memberikan pernyataan resmi mengenai berbagai tuduhan yang dihadapi.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar