Imigrasi Jakbar Tangkap 2 WNA Uzbekistan dalam Kasus Prostitusi Online
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan. Kedua tersangka, berinisial SS (35) dan KD (22), ditangkap dalam sebuah operasi di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Modus Operandi dan Tarif Fantastis
Kedua pelaku diketahui mengenakan tarif yang sangat tinggi, yaitu 900 US Dollar atau setara dengan Rp 15 juta untuk sekali pertemuan. Mereka menjalankan aksinya dengan bantuan seorang penengah berinisial L, yang bertugas menghubungkan mereka dengan calon klien.
Barang Bukti yang Disita
Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti pendukung. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp 30 juta, dua boks alat kontrasepsi, serta ponsel yang berisi bukti-bukti transaksi dengan klien.
Artikel Terkait
Kemenag Tegaskan Distribusi Zakat Harus Berbasis Data Sosial Nasional
Bupati Bone Perintahkan Pembentukan Kios Pangan di Setiap Kecamatan Jelang Ramadan
Kemensos Setujui Pembangunan Sekolah Rakyat di Luwu Timur
Siswi SMP Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kali Terpencil Sikka