2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar: Modus Prostitusi Online Rp 15 Juta

- Jumat, 14 November 2025 | 22:25 WIB
2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar: Modus Prostitusi Online Rp 15 Juta

Imigrasi Jakbar Tangkap 2 WNA Uzbekistan dalam Kasus Prostitusi Online

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan. Kedua tersangka, berinisial SS (35) dan KD (22), ditangkap dalam sebuah operasi di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Modus Operandi dan Tarif Fantastis

Kedua pelaku diketahui mengenakan tarif yang sangat tinggi, yaitu 900 US Dollar atau setara dengan Rp 15 juta untuk sekali pertemuan. Mereka menjalankan aksinya dengan bantuan seorang penengah berinisial L, yang bertugas menghubungkan mereka dengan calon klien.

Barang Bukti yang Disita

Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti pendukung. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp 30 juta, dua boks alat kontrasepsi, serta ponsel yang berisi bukti-bukti transaksi dengan klien.

Kronologi Pengungkapan Kasus


Halaman:

Komentar