Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Imigrasi Jakarta Barat untuk memantau maraknya prostitusi online oleh WNA. Setelah mendapatkan informasi awal, Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldak) kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buying untuk memastikan identitas dan aktivitas para pelaku.
Operasi penangkapan akhirnya dilakukan pada hari Rabu sekitar pukul 20.45 WIB. Penangkapan dilakukan di dalam kamar hotel tepat pada saat transaksi sedang berlangsung dan alat kontrasepsi telah dibuka, sehingga bukti pelanggaran dianggap sangat kuat.
Sanksi yang Dijatuhkan
Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan atau larangan masuk kembali ke Indonesia. Sanksi ini berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, mereka juga terancam dengan pidana keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf A UU Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Proses Hukum Berikutnya
Kantor Imigrasi Jakarta Barat menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk upaya untuk melacak dan menangkap tersangka L yang berperan sebagai penghubung. Pihak imigrasi juga akan berkoordinasi dan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada Kedutaan Besar Uzbekistan di Indonesia.
Artikel Terkait
Cuaca Makassar Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Minggu, 12 April 2026
Warga Rokan Hilir Amuk Rumah Diduga Bandar Narkoba, Polisi Janji Usut Tuntas
Makassar Tinggalkan Open Dumping, Beralih ke Sistem Sampah Berkelanjutan
Lapangan Gaspa Palopo Resmi Dibuka Usai Revitalisasi Senilai Rp 3,5 Miliar