Dua tersangka, RS dan AH, berhasil ditangkap tim gabungan Polres Bogor di Ciamis saat sedang melakukan ritual "paniisan" di makam keramat. Kapolres Wikha menjelaskan kedua pelaku tertangkap saat melakukan tirakat di tempat pemakaman tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Motif Ekonomi dengan Korban Acak
Penyidik mengungkap motif pembunuhan sopir taksi online ini dilatarbelakangi faktor ekonomi. Pelaku memilih korban secara acak dari pemesanan taksi daring.
Kasatreskrim Polres Bogor menjelaskan pelaku membawa tali jemuran sejak awal perjalanan. Dalam perjalanan menuju Depok, korban dicekik menggunakan tali hingga lemas, kemudian diikat sebelum dipastikan tewas. Barang berharga korban seperti HP dijual untuk kebutuhan pelaku.
Kendala Mobil Mogok dalam Pelarian
Proses pelarian kedua pelaku sempat terhambat karena mobil korban yang mereka bawa mogok dekat gerbang Tol Sentul Utara. Setelah menitipkan mobil di bengkel, kedua pelaku melarikan diri ke Ciamis sebelum akhirnya ditangkap.
Mobil korban telah diamankan sebagai barang bukti. Kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun.
Artikel Terkait
Putusan MK: Polisi Aktif DILARANG Isi Jabatan Sipil, Ini Dampaknya
Damai Hari Lubis Bongkar Kekeliruan Hukum Proses Laporan Jokowi: Delik Aduan Jadi Delik Umum
Martabat Bangsa Indonesia: Makna, Tantangan Modern, dan Peran Pancasila
ICC Serukan Dukungan Penuh untuk Penangkapan Netanyahu: Fakta dan Dampaknya