MURIANETWORK.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menyerahkan 3.922 sertifikat hak atas tanah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan massal dokumen kepemilikan ini, yang mencakup tanah seluas 563,9 hektare, berhasil mengamankan aset negara dengan nilai mencapai Rp102 triliun dan mencegah potensi sengketa di masa depan.
Mengamankan Aset Negara Senilai Ratusan Triliun
Dalam sebuah acara penyerahan yang digelar Sabtu (14/2/2026), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa penyelesaian sertifikasi ini merupakan bentuk konkret pengamanan barang milik negara. Nilai ekonomis yang sangat besar dari aset-aset tersebut akhirnya mendapatkan kepastian hukum yang kuat.
“Tugas dan amanat dari Bapak Gubernur DKI Jakarta terkait permohonan sertifikat tanah bisa kita selesaikan. Nilainya kalau divaluasi mencapai Rp102 triliun. Dengan adanya sertifikat ini, maka kita mampu menyelamatkan aset negara senilai Rp102 triliun,” jelas Nusron Wahid.
Dia menambahkan bahwa langkah ini sangat krusial untuk menghindari perselisihan hukum ke depannya. Nusron juga berharap kolaborasi antara kementerian dan pemprov dapat terus terjaga dengan baik untuk melindungi aset-aset publik lainnya.
Rincian Aset yang Mendapat Kepastian Hukum
Ribuan sertifikat yang diserahkan itu mencakup beragam fasilitas publik yang menjadi tulang punggung layanan masyarakat Ibu Kota. Aset-aset strategis tersebut antara lain 2.837 ruas jalan, 691 gedung yang meliputi balai rakyat dan pusat kegiatan pemuda, serta 154 sarana pendidikan.
Tidak hanya itu, sertifikat juga diterbitkan untuk 123 taman kota, 69 gedung lainnya, 39 kantor kelurahan dan kecamatan, serta 17 unit bekas rumah dinas. Penyelesaian administrasi tanah secara menyeluruh ini dinilai akan membawa dampak positif yang jauh melampaui sekadar pemenuhan administratif.
Dampak Strategis bagi Tata Kelola Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang hadir dalam kesempatan sama, menyambut baik penyerahan ini. Menurutnya, kepemilikan sertifikat yang lengkap merupakan fondasi penting bagi pengelolaan kota yang modern dan akuntabel.
“Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar administratif, tetapi mempunyai dampak yang signifikan bagi Pemerintah DKI Jakarta. Sebagai kota global, sertifikat yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN ini akan semakin membuat Jakarta tertib administrasi, transparan, terbuka, dan semakin baik,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa kepastian hukum atas tanah negara adalah prasyarat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, menarik investasi, dan merencanakan pembangunan secara lebih terukur.
Rekor Nasional dari Lembaga Pencatat Rekor
Skala dan nilai dari proses sertifikasi ini ternyata juga memecahkan sebuah rekor nasional. Atas penyerahan 3.922 sertifikat hak pakai dengan nilai Rp102 triliun tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerima piagam penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori Penyertifikatan Hak Pakai Terbanyak di Tingkat Pemerintah Provinsi. Penghargaan itu disampaikan langsung oleh perwakilan direktur operasional MURI dalam kesempatan yang sama.
Pencapaian ini tidak hanya menandai sebuah keberhasilan administratif, tetapi juga menjadi bukti komitmen dalam mengelola aset negara dengan penuh tanggung jawab dan transparansi untuk kepentingan publik.
Artikel Terkait
Utang Negara Tembus Rp9.637 Triliun, Pemerintah Sebut Masih dalam Batas Aman
Stok Beras Melimpah, Bulog Kekurangan Gudang
Hologram AI Soekarno Buka Soekarno Run 2026, 10.000 Pelari Ramaikan GBK
Polisi Gagalkan Peredaran 15,5 Kilogram Ganja di Tanah Abang dan Pamulang