Polisi Gagalkan Peredaran 15,5 Kilogram Ganja di Tanah Abang dan Pamulang

- Minggu, 15 Februari 2026 | 07:15 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 15,5 Kilogram Ganja di Tanah Abang dan Pamulang

MURIANETWORK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan menangkap tiga tersangka dan menyita lebih dari 15 kilogram barang bukti. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat (13/2/2026) itu berhasil mengungkap dua lokasi berbeda yang digunakan pelaku, yakni di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan.

Dua Lokasi Penggerebekan

Operasi penindakan ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Langkah pertama dimulai di area Parkir Stasiun Tanah Abang. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka dan menemukan ganja siap edar.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, menjelaskan kronologi penemuan barang bukti di lokasi pertama. "Polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing," ujarnya pada Minggu (15/2/2026).

Pengembangan ke Gudang Penyimpanan

Dari penangkapan awal itu, penyidik tidak berhenti. Mereka melakukan pengembangan untuk melacak jaringan lebih dalam. Petugas kemudian bergerak menuju sebuah kontrakan di Jalan H Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, yang diduga menjadi tempat penyimpanan utama.

Penggerebekan di lokasi kedua ini kembali membuahkan hasil. "Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram," ungkap AKP Arie.

Dengan temuan di kedua lokasi, total ganja yang berhasil diamankan mencapai angka yang signifikan. "Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram," jelasnya.

Tersangka Diamankan

Ketiga tersangka, yang diketahui berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33), kini telah ditahan bersama barang bukti yang menggunung. Mereka dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan pola operasi sindikat yang memanfaatkan titik temu publik untuk transaksi dan lokasi terpisah untuk penyimpanan, sebuah metode yang kini berhasil digagalkan oleh aparat.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar