Putusan MK Soal Jabatan Polri di Luar Institusi: Yusril Ihza Mahendra Berikan Tanggapan
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan resmi menanggapi putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini menyatakan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian.
Yusril menegaskan bahwa putusan MK ini akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang saat ini sedang menjalankan tugasnya. Hal ini disampaikannya langsung di hadapan wartawan di Jakarta.
Putusan MK Berlaku Serta Merta
Menurut Yusril Ihza Mahendra, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang. Ia meyakini bahwa jajaran Kepolisian telah mengetahui dan menyadari implikasi dari putusan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya, aturan yang spesifik mengenai hal ini tidak tercantum secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Praktik selama ini memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri karena ketiadaan aturan yang eksplisit.
Langkah Tindak Lanjut dan Tahapan Transisi
Pemerintah melalui Kemenkumham akan segera menindaklanjuti putusan MK ini. Langkah yang akan diambil mencakup pembahasan untuk melakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait.
Artikel Terkait
Rehabilitasi Guru ASN Abdul Muis & Rasnal oleh Presiden Prabowo: Status Kembali, Catatan Pidana Tetap Ada
Anggota DPRK Simeulue AS Ditangkap Razia Narkoba di Medan, Positif Ekstasi
Update Kasus Dugaan Penculikan Remaja 16 Tahun di Tangerang: Korban Ditemukan di TIM, Proses Hukum Berlanjut
Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera: Bintang Perbowo Didakwa Rugikan Negara Rp 205 Miliar