Transjakarta Beri Sanksi PHK untuk Dugaan Pelecehan Seksual: Kronologi & Tuntutan Korban

- Kamis, 13 November 2025 | 15:54 WIB
Transjakarta Beri Sanksi PHK untuk Dugaan Pelecehan Seksual: Kronologi & Tuntutan Korban
Transjakarta Beri Sanksi Tegas untuk Dugaan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Transjakarta Beri Sanksi Tegas untuk Dugaan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta memberikan sanksi disiplin terhadap sejumlah karyawan yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di lingkungan internal perusahaan. Tiga orang karyawan dilaporkan menjadi korban dari tindakan atasan mereka.

Melalui pernyataan resmi, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menegaskan sikap tegas perusahaan. Transjakarta menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikitpun terhadap segala bentuk pelecehan seksual. Pelaku yang terbukti bersalah terancam menghadapi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Karyawan yang bersangkutan telah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan, yaitu Surat Peringatan Kedua atau SP2," jelas Ayu Wardhani.

Lebih lanjut, Ayu menambahkan, "Kami akan melakukan tindakan tegas, bisa dalam bentuk PHK, jika ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung keputusan tersebut."

Perusahaan juga memastikan kesiapannya untuk memberikan pendampingan penuh kepada para korban. Komitmen ini termasuk mendampingi korban jika kasus ini nantinya dibawa ke proses hukum.

Komitmen Transjakarta untuk Lingkungan Kerja yang Aman

Transjakarta menyatakan komitmen kuatnya dalam menciptakan dan menjaga lingkungan kerja yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Komitmen ini diwujudkan melalui beberapa kebijakan konkret.

Kebijakan tersebut antara lain pemberlakuan Peraturan Direksi Nomor 53 Tahun 2025 tentang lingkungan kerja inklusif, setara, dan bebas diskriminasi. Perusahaan juga telah membentuk Satgas LENTERA yang merupakan singkatan dari Lingkungan Kerja Aman dan Setara.

Selain itu, Transjakarta memiliki Ombudsman internal yang berfungsi sebagai saluran pelaporan dan pemberi pendampingan bagi karyawan yang mengalami kekerasan di tempat kerja. Direksi Transjakarta berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip ini dalam bentuk regulasi formal yang mengikat.

Kronologi dan Tuntutan Korban

Kasus dugaan pelecehan seksual di Transjakarta ini telah menarik perhatian dan memicu aksi protes dari serikat pekerja. Anggota serikat pekerja menggelar unjuk rasa untuk menuntut penyelesaian kasus ini.

Menurut keterangan, kasus ini telah berlangsung sejak bulan Mei 2025. Satu dari tiga korban diketahui bekerja pada unit satuan tugas Transcare, yaitu layanan antar-jemput bagi penyandang disabilitas. Dua korban lainnya bertugas di bidang layanan wisata Transjakarta.

Pelaku yang diduga merupakan koordinator lapangan di unit kerja yang sama. Tindakan yang dilaporkan tidak hanya pelecehan seksual tetapi juga pemukulan pada bagian tubuh korban.

Para korban dilaporkan masih mengalami trauma dan ketakutan. Mereka, melalui perwakilan serikat pekerja, menuntut agar perusahaan memberikan sanksi terberat berupa pemutusan hubungan kerja terhadap para pelaku, bukan hanya sanksi surat peringatan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar