Transjakarta Beri Sanksi PHK untuk Dugaan Pelecehan Seksual: Kronologi & Tuntutan Korban

- Kamis, 13 November 2025 | 15:54 WIB
Transjakarta Beri Sanksi PHK untuk Dugaan Pelecehan Seksual: Kronologi & Tuntutan Korban

Kebijakan tersebut antara lain pemberlakuan Peraturan Direksi Nomor 53 Tahun 2025 tentang lingkungan kerja inklusif, setara, dan bebas diskriminasi. Perusahaan juga telah membentuk Satgas LENTERA yang merupakan singkatan dari Lingkungan Kerja Aman dan Setara.

Selain itu, Transjakarta memiliki Ombudsman internal yang berfungsi sebagai saluran pelaporan dan pemberi pendampingan bagi karyawan yang mengalami kekerasan di tempat kerja. Direksi Transjakarta berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip ini dalam bentuk regulasi formal yang mengikat.

Kronologi dan Tuntutan Korban

Kasus dugaan pelecehan seksual di Transjakarta ini telah menarik perhatian dan memicu aksi protes dari serikat pekerja. Anggota serikat pekerja menggelar unjuk rasa untuk menuntut penyelesaian kasus ini.

Menurut keterangan, kasus ini telah berlangsung sejak bulan Mei 2025. Satu dari tiga korban diketahui bekerja pada unit satuan tugas Transcare, yaitu layanan antar-jemput bagi penyandang disabilitas. Dua korban lainnya bertugas di bidang layanan wisata Transjakarta.

Pelaku yang diduga merupakan koordinator lapangan di unit kerja yang sama. Tindakan yang dilaporkan tidak hanya pelecehan seksual tetapi juga pemukulan pada bagian tubuh korban.

Para korban dilaporkan masih mengalami trauma dan ketakutan. Mereka, melalui perwakilan serikat pekerja, menuntut agar perusahaan memberikan sanksi terberat berupa pemutusan hubungan kerja terhadap para pelaku, bukan hanya sanksi surat peringatan.


Halaman:

Komentar