Pengamatan Hakim Resmi Menjadi Alat Bukti dalam RKUHAP
Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) telah secara resmi menyepakati untuk memasukkan 'pengamatan hakim' sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara pidana. Keputusan penting ini merupakan bagian dari pembahasan revisi hukum acara pidana Indonesia.
Dasar Hukum dan Pengesahan
Aturan mengenai pengamatan hakim sebagai alat bukti akan dicantumkan secara khusus dalam Pasal 222 Huruf G RKUHAP. Kesepakatan ini diperoleh melalui rapat Panja RKUHAP yang melibatkan Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah. Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Fungsi dan Tujuan Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempermudah pengusutan tindak pidana tertentu yang secara tradisional sulit dibuktikan dengan alat bukti konvensional. Ia mencontohkan kasus-kasus seperti kekerasan seksual, dimana bukti fisik atau saksi seringkali terbatas.
Habiburokhman menegaskan, "Dalam tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat struktural seperti kekerasan seksual terhadap anak, seringkali alat bukti yang biasa sulit didapat. Namun, jika hakim sudah yakin, maka hal itu dapat menjadi dasar." Prinsip keyakinan hakim menjadi landasan utama dari instrumen bukti yang baru ini.
Artikel Terkait
Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera: Bintang Perbowo Didakwa Rugikan Negara Rp 205 Miliar
Panduan Lengkap Mandi Wajib: Tata Cara, Niat, dan 6 Kondisi yang Mewajibkan
Vandal Jok Motor UNPAM Viktor: 11 Motor Dirusak, Pelaku Pakai Jaket Hitam
María Florinda Ríos Pérez Tewas Ditembak di Indianapolis Akibat Salah Alamat, Ini Kronologinya