Pengamatan Hakim Resmi Jadi Alat Bukti: Dampak & Fungsi dalam RKUHAP

- Kamis, 13 November 2025 | 14:12 WIB
Pengamatan Hakim Resmi Jadi Alat Bukti: Dampak & Fungsi dalam RKUHAP

Penerapan di Berbagai Negara dan Sifat Alat Bukti

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej, yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RKUHAP dari pihak pemerintah, menyatakan bahwa pengamatan hakim sebagai alat bukti bukanlah hal yang baru. Praktik serupa telah lama diterapkan dalam sistem hukum acara pidana di berbagai negara.

Namun, Eddy Hiariej menekankan bahwa pengamatan hakim ini tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang mandiri. Pembentukannya harus dilandasi oleh pertimbangan holistik yang didapat dari seluruh proses persidangan. Hal ini mencakup pemeriksaan terhadap keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta surat-surat dan alat bukti lainnya yang diajukan.

"Pengamatan hakim lahir dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Ia hadir untuk memperkuat keyakinan hakim yang dibentuk selama persidangan," jelas Eddy Hiariej. Dengan demikian, fungsi utamanya adalah sebagai penguat (corroborative evidence) dari alat bukti lainnya.

Kesepakatan Akhir

Setelah melalui penjelasan dan diskusi, seluruh anggota Panja RKUHAP akhirnya menyetujui untuk memasukkan ketentuan ini ke dalam naskah RKUHAP. Kesepakatan ini ditandai dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR dan disambut positif oleh para anggota, lalu dikukuhkan dengan pengetokan palu.


Halaman:

Komentar