Pengamatan Hakim Resmi Menjadi Alat Bukti dalam RKUHAP
Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) telah secara resmi menyepakati untuk memasukkan 'pengamatan hakim' sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara pidana. Keputusan penting ini merupakan bagian dari pembahasan revisi hukum acara pidana Indonesia.
Dasar Hukum dan Pengesahan
Aturan mengenai pengamatan hakim sebagai alat bukti akan dicantumkan secara khusus dalam Pasal 222 Huruf G RKUHAP. Kesepakatan ini diperoleh melalui rapat Panja RKUHAP yang melibatkan Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah. Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Fungsi dan Tujuan Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempermudah pengusutan tindak pidana tertentu yang secara tradisional sulit dibuktikan dengan alat bukti konvensional. Ia mencontohkan kasus-kasus seperti kekerasan seksual, dimana bukti fisik atau saksi seringkali terbatas.
Habiburokhman menegaskan, "Dalam tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat struktural seperti kekerasan seksual terhadap anak, seringkali alat bukti yang biasa sulit didapat. Namun, jika hakim sudah yakin, maka hal itu dapat menjadi dasar." Prinsip keyakinan hakim menjadi landasan utama dari instrumen bukti yang baru ini.
Penerapan di Berbagai Negara dan Sifat Alat Bukti
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej, yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RKUHAP dari pihak pemerintah, menyatakan bahwa pengamatan hakim sebagai alat bukti bukanlah hal yang baru. Praktik serupa telah lama diterapkan dalam sistem hukum acara pidana di berbagai negara.
Namun, Eddy Hiariej menekankan bahwa pengamatan hakim ini tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang mandiri. Pembentukannya harus dilandasi oleh pertimbangan holistik yang didapat dari seluruh proses persidangan. Hal ini mencakup pemeriksaan terhadap keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta surat-surat dan alat bukti lainnya yang diajukan.
"Pengamatan hakim lahir dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Ia hadir untuk memperkuat keyakinan hakim yang dibentuk selama persidangan," jelas Eddy Hiariej. Dengan demikian, fungsi utamanya adalah sebagai penguat (corroborative evidence) dari alat bukti lainnya.
Kesepakatan Akhir
Setelah melalui penjelasan dan diskusi, seluruh anggota Panja RKUHAP akhirnya menyetujui untuk memasukkan ketentuan ini ke dalam naskah RKUHAP. Kesepakatan ini ditandai dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR dan disambut positif oleh para anggota, lalu dikukuhkan dengan pengetokan palu.
Artikel Terkait
BI Terapkan Kuota Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2026
Anggota DPR Desak Bentuk Tim Khusus Tangani Penonaktifan Massal Peserta BPJS PBI
Gibran Tegaskan Komitmen Pemerintah Perangi Korupsi dan Dorong RUU Perampasan Aset
Produksi Kakao Nasional Diproyeksi Naik Jadi 635 Ribu Ton pada 2026