BICARA BERITA – Mahkamah Internasional (ICJ: International Court Justice) telah menyampaikan bahwa tindakan darurat atas kasus genosida yang dilakukan Israel akan segera diambil.
Pengumuman akan dilakukan pada hari Jumat mengenai apakah mereka akan memerintahkan tindakan darurat terhadap Israel atas kasus tuduhan genosida yang dituduhkan oleh Afrika Selatan.
Mahkamah Internasional mengatakan pada Rabu kemarin bahwa panel hakim yang terdiri dari 17 hakim akan mengumumkan tanggapannya atas permintaan Afrika Selatan mengenai kasus genosida ini pada tanggal 26 Januari pukul 12.00 GMT.
Menurut kantor berita Reuters, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor akan melakukan perjalanan ke Den Haag untuk hadir di pengadilan saat Mahkamah Internasional menyampaikan pengumumannya.
Mahkamah Internasional tidak akan membahas pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida pada hari Jumat, tetapi melihat kemungkinan-kemungkinan langkah darurat yang diminta Afrika Selatan.
Awal bulan ini, melalui dua hari sidang, Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk memerintahkan penangguhan darurat atas kampanye militer Israel yang menghancurkan Jalur Gaza.
Artikel Terkait
Iran Perkuat Armada Drone, AS Siagakan Pasukan di Ambang Ketegangan
Iran Ancam Hantam Jantung Tel Aviv Jika AS Berani Serang
Ledakan di Teheran Bukan Serangan, Tapi Ketegangan AS-Iran Makin Menderu
Latihan Tembak Iran dan Manuver AS: Selat Hormuz Kembali Jadi Ajang Adu Kekuatan